
Polda Jateng Gerebek Markas Judi Online di Sukoharjo

Semarang –
Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi online di Kabupaten Sukoharjo. Tiga orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan penggerebekan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng dan Satreskrim Polres Sukoharjo hari Rabu (15/12) lalu.
“Yang ditangkap itu berinisial AC alias BEN yang berperan selaku penanggung jawab sekaligus pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online, serta AW dan MBMP selaku operator judi online,” kata Iqbal dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Iqbal menjelaskan, penggerebekan diawali oleh tim Ditreskrimsus yang melaksanakan patroli cyber menemukan akun Instagram dengan nama kangtau88 dan sebuah situs online bernama kangtau88.com yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
“Setelah melakukan pendalaman, polisi menggerebek TKP dan menangkap tiga tersangka di atas. Sejumlah barang bukti juga sudah diamankan,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh telepon seluler, modem WiFi, CCTV serta sejumlah kartu perdana.
Iqbal menerangkan para pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 34 ayat (1) atau pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng,” katanya.
Iqbal menegaskan perjudian menjadi salah satu penyebab tindak kejahatan lainnya. Penggerebekan yang dilakukan di Sukoharjo merupakan salah satu langkah antisipasi aksi kriminal.
“Beberapa kasus kriminal juga terjadi berawal dari kecanduan judi online, berutang kemudian mencuri atau KDRT dengan istri, banyak terjadi di masyarakat,” jelas Iqbal.
“Ini adalah tanggung jawab bersama antara Polri, keluarga dan masyarakat untuk memberantas perjudian serta penyakit masyarakat lainnya. Bila menemukannya, telepon atau laporkan langsung ke polisi,” imbuhnya.
(rih/ams)
Polda Jateng Gerebek Markas Judi Online di Sukoharjo
