
Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Susunannya

Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Kepala Bappenas ditunjuk menjadi ketua gugus tugas.
Keppres Nomor 21/2021 itu diteken Jokowi pada 10 Desember 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (17/12/2021). Keppres ini terdiri dari 13 pasal.
Di bagian awal, dijelaskan mengenai Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugasnya dijelaskan di Pasal 3:
Pasal 3
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:
a. mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan
b. mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.
Pasal 4
(1) Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode Tahun 2022-2045.
(2) Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi:
a. Riset dan Inovasi;
b. Seni Budaya; dan
c. Olahraga.
Sedangkan susunan keanggotaan diatur di Pasal 5. Kepala Bappenas ditunjuk menjadi ketua dan Kepala Staf Kepresidenan menjadi wakil ketua.
Pasal 5
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua:
Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi:
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang Olahraga:
Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik.
Pada Pasal 10, dijelaskan bahwa Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Sedangkan ketentuan mengenai masa kerja gugus tugas tertuang di Pasal 12, sebagai berikut:
Pasal 12
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.
(knv/imk)
Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Susunannya
