Shopee Affiliates Program

Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Susunannya

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Kepala Bappenas ditunjuk menjadi ketua gugus tugas.

Keppres Nomor 21/2021 itu diteken Jokowi pada 10 Desember 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (17/12/2021). Keppres ini terdiri dari 13 pasal.

Di bagian awal, dijelaskan mengenai Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugasnya dijelaskan di Pasal 3:

Pasal 3
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:
a. mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan
b. mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045.

Pasal 4
(1) Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode Tahun 2022-2045.
(2) Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi:
a. Riset dan Inovasi;
b. Seni Budaya; dan
c. Olahraga.

Sedangkan susunan keanggotaan diatur di Pasal 5. Kepala Bappenas ditunjuk menjadi ketua dan Kepala Staf Kepresidenan menjadi wakil ketua.

Pasal 5
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua:
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
b. Wakil Ketua:
Kepala Staf Kepresidenan.
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi:
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.
d. Koordinator Bidang Seni Budaya:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
e. Koordinator Bidang Olahraga:
Menteri Pemuda dan Olahraga.
f. Anggota:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Ketenagakerjaan;
11. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
12. Kepala Badan Pusat Statistik.

Pada Pasal 10, dijelaskan bahwa Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Sedangkan ketentuan mengenai masa kerja gugus tugas tertuang di Pasal 12, sebagai berikut:

Pasal 12
Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan.

(knv/imk)

Terima kasih telah membaca artikel

Jokowi Teken Keppres Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional, Ini Susunannya