Buat PT Pelindo II Untung Jadi Hal Meringankan untuk RJ Lino

Jakarta

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa pertimbangan hakim?

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas hakim anggota Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Sedangkan untuk hal meringankannya, RJ Lino dianggap sopan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, RJ Lino juga dianggap telah memberi untung PT Pelindo II.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, serta terdakwa belum pernah dipidana,” kata hakim.

Dalam sidang ini, baik jaksa maupun RJ Lino pikir-pikir atas putusan hakim. Keduanya pikir-pikir selama 7 hari.

RJ Lino bersalah melanggar Pasal Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(zap/fas)

Terima kasih telah membaca artikel

Buat PT Pelindo II Untung Jadi Hal Meringankan untuk RJ Lino