
Komisi X DPR Minta Dosen Unri Tersangka Cabul Dinonaktifkan Meski Tak Ditahan

Jakarta –
Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto tak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta agar tersangka dinonaktifkan meskipun tak ditahan polisi.
“Saya tetap pada opsi saya, kita minta supaya yang bersangkutan dinonaktifkan dari dekan dan dinonaktifkan dulu sampai proses hukumnya selesai,” kata Syaiful kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Syaiful menilai hal tersebut menjadi momentum yang bagus untuk membangun kepercayaan publik terhadap kampus dan Kemendikbud. Menurutnya, dengan keputusan tegas seperti menonaktifkan tersangka maka publik akan percaya bahwa Kemendikbud dan kampus memiliki komitmen kuat dalam memerangi tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Saya kira pada momentum awal ini, kalau model penangannya begini saya kira akan menjadi preseden yang kurang baik, tidak memenuhi ekspektasi publik, terlebih setelah dikeluarkannya Permendikbud 30,” ucapnya.
Jika langkah tegas tak diambil Unri terhadap tersangka, Syaiful menyebut masyarakat akan sulit percaya terhadap kampus. Terlebih, kata dia, jika ada korban lain di kemudian akan merasa sia-sia jika melapor kejadian serupa.
Dekan Fisip Unri Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Polda Riau menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan pada Rabu (17/11). Dia dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP.
Syafri Harto pun tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi. Syafri dikenai wajib lapor dua kali seminggu.
“Tersangka SH dikenai wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (23/11).
Dia mengatakan Syafri Harto ditanyai sekitar 70 pertanyaan saat diperiksa pada Senin (22/11). Dia menyebut Syafri Harto bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Komisi X DPR Minta Dosen Unri Tersangka Cabul Dinonaktifkan Meski Tak Ditahan
