Shopee Affiliates Program

Polisi: Penanganan Pelaku Begal Basarnas Jadi Alat Ketua LSM Peras Rp 2,5 M

Jakarta

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap seusai mencoba memeras anggota Polri sebesar Rp 2,5 M. Kepas Panagean Pangaribuan mencoba memeras anggota Satgas Begal terkait penanganan kasus begal yang menewaskan pegawai Basarnas beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Polres Jakpus sebelumnya telah menangkap 1 orang eksekutor yang menewaskan pegawai Basarnas. Dalam upaya penangkapan ini, polisi juga mengamankan 4 orang rekannya yang setelah dites urine positif narkoba.

“Mereka ini adalah kelompok pengguna narkoba, salah satunya ini bisa menunjukkan di mana ini tersangka (eskekutor) ini berada. Nah dari ini ada 4 orang yang kita kirim ke panti rehab,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).

Empat orang ini dikirim ke panti rehabilitasi karena tidak terkait dengan aksi begal yang dilakukan oleh eksekutor. Namun, tersangka Kepas Panagean Pangaribuan menganggap hal ini melanggar standard operating procedure (SOP).

“Yang dianggap yang bersangkutan ini adalah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki.

Hengki menegaskan, anggotanya telah diperiksa Propam terkait tuduhan LSM Tamperak ini. Hasil pemeriksaan Propam menyatakan tidak ada penyuapan yang dimaksud oleh tersangka.

“Justru ini jadi korban pemerasan LSM ini,” ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya….

Terima kasih telah membaca artikel

Polisi: Penanganan Pelaku Begal Basarnas Jadi Alat Ketua LSM Peras Rp 2,5 M