
Tanah Saya Buktinya Eigendom Verponding, Bisakah Diubah Jadi SHM?

Jakarta –
Pasca Proklamasi, hukum pertanahan Belanda tetap diakui hingga muncul peraturan pertanahan terbaru. Salah satunya bukti kepemilikan tanah eigendom verponding. Bagaimana agar mengubahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM)?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected] Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dear detik’s Advocate
Terimakasih telah memberikan ulasan hukum dengan padat dan jelas setiap hari. Semoga rubrik ini dipertahankan karena mencerahkan.
Saya ada masalah terkait tanah. Saya memiliki warisan tanah keluarga dengan alas hukum eigendom verbonding. Apakah bisa diubah menjadi SHM?
Terimakasih
Ali
Semarang
Jawaban:
Sebelumnya, terima kasih Bapak Ali atas harapannya kepada detik’s Advocate.
Dalam buku ‘Kamus Hukum’ terbitan Indonesia Legal Center Publishing, eigendom berarti hak milik mutlak. Sedangkan, verponding artinya sebagai harta tetap.
Istilah verponding dalam UU No. 72 Tahun 1958 tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 dan Berikutnya, digunakan untuk menyebut salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap benda-benda tetap (tanah).
Menurut Mahkamah Agung dalam Putusan No. 34 K/TUN/2007 istilah eigendom verponding digunakan untuk menunjuk suatu hak milik terhadap suatu tanah. Pengaturan eigendom sendiri berada di Pasal 570 KUHPerdata dan telah dinyatakan dicabut oleh UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pada Tahun 1960, lahir UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturam Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UU ini menjadi induk payung hukum pertanahan. Dalam Pasal I ayat (1) Bagian Kedua UUPA mengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hak milik. Namun UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah.
Dalam regulasi itu, telah diberikan kesempatan selama 20 tahun (sampai tahun 1980) untuk dilakukan konversi tanah-tanah hak barat menjadi tanah hak Indonesia. Meski sudah lewat 20 tahun, tetapo proses itu belum bisa sepenuhnya dilakukan.
Jika belum dilakukan, maka tanah-tanah hak lain yang tidak bisa dibuktikan haknya, dengan teori domein verklaring, menjadi tanah negara.
Tanah eigendom ada dua jenis yaitu eigendom verponding dan eigendom biasa. Untuk itu, harus dipastikan jenis eigendomnya yang mana. Proses perubahan dari eigendom menjadi SHM dilakukan melalui konversi atau penyesuaian hak atas tanah yang tunduk pada aturan hukum sebelum adanya UU Pokok Agraria.
Namun, ternyata memang sampai saat ini masih ada tanah-tanah berstatus eigendom yang belum dikonversi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tanah Saya Buktinya Eigendom Verponding, Bisakah Diubah Jadi SHM?
