Shopee Affiliates Program

Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Gugat KSAL soal Kavling AL di Depok

Jakarta

Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi kembali menggugat status tanah kavling Angkatan Laut (AL) di Pangkalan Jati, Depok ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bila dulu yang digugat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, maka kini yang digugat Kepala Staf TNI AL (KSAL).

Gugatan itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Minggu (21/11/2021). Perkara dengan nomor 260/G/2021/PTUN.JKT didaftarkan pada Rabu (17/11) lalu.

Berikut permintaan Mayjen (Purn) Sudarsono yang mewakili Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Peraturan KASAL No. 11 tahun 2021 Tentang Penggunaan Tanah Barang Milik Negara Yang Digunakan Hunian Non Barang Milik Negara Di Lingkungan TNI Angkatan Laut sebagaimana Surat Penggugat kepada tergugat No. 040/PWKPJ/Agustus/2021 tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Permohonan Pembatalan PERKASAL No. 11 Tahun 2021;
3. Menyatakan putusan ini sebagai hukuman atas permohonan dan persetujuan KASAL untuk pengalihan status atau memindahtangankan tanah kavling TNI-AL Pangkalan Jati kepada Para Penghuni sesuai Surat Keputusan KASAL Nomor: SKEP/1879/1X/1976 tertanggal 1 September 1976.
4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses permohonan para penghuni untuk pemindahtanganan tanah kavling sesuai Surat Penggugat kepada Tergugat No. 052/PWKPJ/Oktober/2021 tanggal 26 Oktober 2021 Perihal Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Kavling Pangkalan Jati.
5. Mewajibkan Kementerian Pertahanan untuk menerbitkan persetujuan pemindahtanganan lokasi tanah kavling Pangkalan Jati sebagaimana Surat Penggugat kepada Menteri Pertahanan No. 008/PWKPJ/Mei/2021 tanggal 3 Mei 2021 Perihal Permohonan SUSULAN agar diterbitkan Surat Keputusan tentang pemindah tanganan tanah yang terletak di Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan; dan juga di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kotamadya Depok, setempat yang dikenal dengan nama Kompleks TNI-AL Pangkalan Jati jo surat No. 024/PWKPJ/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 Perihal Permohonan diterbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atau kepemilikan kavling TNI-AL yang telah dihuni sejak tahun 1973 seketika putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
6. Mewajibkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara;
7. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verset (Uit voorbar bij voorad);
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

Atau, apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Sebagaiman diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi pada September 2021. Kala itu, Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi mencabut guna memperbaiki materi gugatan.

“Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan penggugat. Memerintahkan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara Nomor: 165/TF/G/2021/PTUN-JKT dari Buku Register Perkara,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Danan Priambada dengan anggota Indah Mayasari dan Sudarsono.

Simak penjelasan Kemhan soal status tanah yang digugat di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Mayjen TNI (Purn) Sudarsono Gugat KSAL soal Kavling AL di Depok