
Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Tak Kena OTT, ICW: Logika Berpikirnya Bengkok

Jakarta –
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menilai aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim tak layak dijerat dengan operasi tangkap tangan (OTT). Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai logika berpikir Arteria bengkok.
“ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Kurnia mengatakan, Arteria seakan tidak memahami arti siapapun sama di muka hukum. Pernyataan Arteria terkait adanya kegaduhan saat OTT juga dinilai sulit dipahami.
“Pertama, Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law. Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum,” kata Kurnia.
“Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan. Pernyataan semacam ini sulit dipahami. Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum,” sambungnya.
Arteria juga diminta untuk lebih cermat dalam membaca KUHAP. Sebab menurut Kurnia OTT diatur secara rinci dan legal untuk dilakukan.
“Ketiga, Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP, sebab, tangkap tangan diatur secara rinci di sana (Pasal 1 angka 19 KUHAP) dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum. Keempat, Arteria mengatakan OTT cenderung dapat menimbulkan isu kriminalisasi dan politisisasi. Ungkapan seperti ini bukan hal baru lagi, sebab, dari dulu banyak politisi menggunakan dalih tersebut tapi tidak bisa membuktikan apa yang mereka sampaikan,” ujar Kurnia.
Kurnia menyebut Arteria tak memahami bahwa yang dijadikan fokus penindakan adalah penegak hukum. Kurnia mencontohkan hal ini dengan sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC.
“Kelima, Arteria tidak memahami bahwa hal utama yang harus dijadikan fokus penindakan perkara korupsi adalah penegak hukum. Satu contoh konkret bisa merujuk pada sejarah pembentukan KPK Hongkong atau ICAC. Di sana pemberantasan korupsi dimulai dari membersihkan aparat kepolisian dengan menindak oknum yang korup. Dengan begitu, maka penegakan hukum dapat terbebas dari praktik korupsi dan kepercayaan publik pun lambat laun akan kembali meningkat,” tuturnya.
Meski begitu, Kurnia mengaku pihaknya tak kaget dengan pernyataan Arteria. Sebab Arteria dinilai tak pernah menunjukkan keberpihakan pada isu pemberantasan korupsi.
“Namun, di luar itu, ICW tidak lagi kaget mendengar pernyataan Arteria Dahlan terkait hal tersebut. Sebab, dari dulu ia memang tidak pernah menunjukkan keberpihakan terhadap isu pemberantasan korupsi,” kata Kurnia.
Arteria Dahlan Minta Penegak Hukum Tak Kena OTT, ICW: Logika Berpikirnya Bengkok
