Shopee Affiliates Program

Polda Metro Ikuti Pedoman Jaksa Agung soal Rehabilitasi Pelaku Narkoba

Jakarta

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui proses rehabilitasi. Aturan itu mengatur sejumlah syarat rehabilitasi tersangka narkotika yang bisa direhabilitasi mulai dari tidak terlibat jaringan narkotika dan minim barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan pihaknya sejalan dengan kebijakan dari Jaksa Agung tersebut. Salah satunya adalah perihal syarat tersangka narkotika untuk direhabilitasi harus minim barang bukti ketika dilakukan penangkapan.

“Persyaratannya jumlah barang bukti harus sesuai edaran Mahkamah Agung, seperti contoh sabu 1 gram,” kata Mukti saat dihubungi detikcom, Senin (8/11/2021).

Selain itu, Mukti mengatakan salah satu syarat tersangka narkotika di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bisa direhabilitasi adalah tidak ditemukan keterkaitan pengguna sebagai bagian dari pengedar. Pengguna pun harus dinyatakan lolos dari tes assemen terpadu (TAT).

“Pengguna bukan pengedar atau bandar, serta lolos hasil TAT (tes assemen terpadu),” ucap Mukti.

Untuk diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan aturan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika atau narkoba melalui proses rehabilitasi. Burhanuddin menyebut hal itu dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Aturan itu tertuang dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

“Maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sedangkan tujuan dari ditetapkannya pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, sebagai pengendali perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Senin (8/11).

Jika dilihat dalam beleid pedoman yang diterima detikcom, Jaksa Agung Burhanuddin memberikan sejumlah persyaratan agar para penyalahguna narkotika bisa direhabilitasi. Pertama, penyalahguna narkoba yang bisa direhabilitasi jika melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika.

“Jenis dan persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum terdiri atas rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Terhadap tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU narkotika, dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum sebagaimana dimaksud angka 1,” begitu bunyi beleid Bab IV Penuntutan poin B angka 1 a dan b dan angka 2.

Selanjutnya, syarat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Syarat pertama pelaku dipastikan positif narkotika melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

Polda Metro Ikuti Pedoman Jaksa Agung soal Rehabilitasi Pelaku Narkoba