
Terungkap Penyebab Istri Iwan Fals Polisikan Pendiri OI

Jakarta –
Istri Iwan Fals, Rosanna Listanto melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya. Pendiri OI dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Belakangan terungkap, kisruh antara Rosanna dengan terlapor ini berkaitan dengan kepengurusan OI. Rosanna sendiri melapor tidak terima karena dituduh memalsukan akta pendirian OI.
Dilaporkan UU ITE
Tim lawyer Iwan Fals bernama Ikhsan menyebutkan, dalam pelaporan tersebut, istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS. KS ini disebut-sebut merupakan kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI.
“Laporan ini terkait adanya fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan dalam media elektronik, termasuk YouTube, oleh oknum yang saya sebut berinisial KS,” tutur Ikhsan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Laporan istri Iwan Fals ini tercatat dalam LP (Laporan Polisi) nomor: STTLP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. KS dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Tak Terima Dituduh Palsukan Akta
Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals lainnya, Aldi Firmansyah mengatakan bahwa istri Iwan Fals melaporkan pendiri OI atas dugaan pencemaran nama baik. Istri Iwan Fals merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.
“Karena diklaim telah melakukan pemalsuan akta pendirian OI,” ujar kuasa hukum Iwan Fals dan istri, Aldi Firmansyah, saat dihubungi, Jumat (5/11).
Aldi tidak membeberkan lebih lanjut terkait perkara yang dilaporkan oleh kliennya itu. Aldi sendiri mengatakan istri Iwan Fals itu melapor atas nama pribadi, bukan sebagai pengurus OI.
“Kalau pelapor itu sebagai pribadi, karena sudah bukan Ketua Umum OI lagi kalau ibu Rosanna,” katanya.
Simak penjelasan pihak pendiri OI di halaman selanjutnya
Terungkap Penyebab Istri Iwan Fals Polisikan Pendiri OI
