MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Ketua DPRD Banggai Kepulauan

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana korupsi Sulaeman Husen (59). Ketua DPRD 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 itu dinilai tidak terbukti korupsi karena bukan kuasa pengguna anggaran.

Sebagaimana dilansir website MA, Rabu (3/11/2021), kasus bermula saat Sulaeman dijerat kasus korupsi mengenai Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2012/2013. Belakangan kasus ini diselidiki penyidik sehingga Sulaeman diadili.

Awalnya Sulaeman dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Palu pada 19 Januari 2017. Jaksa kasasi dan dikabulkan.

Pada 13 September 2017, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada Sulaeman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan denda 6 bulan kurungan. Suleman yang merasa tidak korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan.

“Menyatakan Terdakwa H. Sulaeman Husen, S.E., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagiamana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut,” ujar ketua majelis Suhdi.

Anggota majelis yaitu Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Berikut pertimbangan majelis PK membebaskan suleman:

Bahwa keliru jika dalam putusan a quo yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banggae Kepulauan adalah sebagai pengguna anggaran karena pejabat pengguna anggaran adalah Sekertaris DPRD, dengan demikian pejabat yang dapat mencantumkan ada anggaran atau tidak untuk memberangkatkan utusan ke pembukaan dan penutupan MTQ XXIV tingkat Provinsi Sulawesi Tengah adalah pengguna anggaran yaitu Sekretaris DPRD, kalaupun ada persetujuan dari Ketua DPRD hanya bersifat administrasi;

Bahwa pemberangkatan utusan ke MTQ baik pembukaan maupun penutupan dan ikut serta Bimbingan Teknis (Bintek) atau Workshop Terfokus Tata Cara Pengadaan dan Pengelolaan Aset Daerah untuk Efisiensi Kinerja Pemerintah Daerah di Batam bukanlah perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, tentang berapa jumlah peserta yang diutus, bila tidak ditentukan batas jumlah yang ikut yang ditentukan oleh penyelenggara acara, maka penentuan jumlah peserta adalah diskresi dari Pejabat yang mengutus disesuaikan dengan anggaran dan substansi acara yang bersangkutan;

Menimbang bahwa oleh karena itu maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dinyatakan dapat dibenarkan dan permohonan peninjauan kembali tersebut dapat dikabulkan, sehingga berdasarkan Pasal 263 Ayat (2) juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat cukup alasan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 916 K/Pid.Sus/2017 tanggal 13 September 2017 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini.

(asp/knv)

Terima kasih telah membaca artikel

MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Ketua DPRD Banggai Kepulauan