Aduan soal Anggota DPR MM Diduga Cabuli Anak ke MKD Ditunda

Jakarta –
Aduan yang bakal dilayangkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait anggota Dewan inisial MM diduga mencabuli anak ditunda. Alasannya ada sejumlah hal yang perlu dilengkapi pihak kuasa hukum.
“Ditunda sementara. Karena mengingat ada yang perlu dilengkapi kuasa hukum,” kata Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah kepada wartawan, Senin (1/10/2021).
Dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anggota DPR inisial MM ini, ETOS Indonesia Institute melakukan pendampingan terhadap korban.
Iskandar menjelaskan pihak kuasa hukum memiliki pertimbangan sehingga menunda aduan ke MKD DPR RI. Sebab, pihaknya tak ingin salah melangkah dalam kasus ini.
“Kuasa hukum belum bisa hadir karena itu memang domain kuasa hukum. Banyak pertimbangan-pertimbangan & kelengkapan yang harus disiapkan, dalam hal ini kuasa hukum harus sangat hati-hati dalam melangkah,” ujarnya.
Anggota DPR berinisial MM yang sebelumnya diduga melakukan pencabulan terhadap anak akan dilaporkan ke MKD hari ini. Pelaporan rencananya dilakukan siang ini.
“Siang ini insyaallah ke DPR RI antar kuasa hukum korban ke MKD,” kata Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah saat dihubungi, Senin (1/10).
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara soal dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MM.
“Saya baru tahu ya, tentu setiap pelanggaran harus diproses di Mahkamah Kehormatan,” kata Cak Imin di kompeks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11).
Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR MM, menurut menurut Cak Imin perlu berdasarkan bukti. Cak Imin menilai MKD dapat menyelidiki hal tersebut agar tak terjadi fitnah.
“Tinggal apakah itu fitnah, apakah itu berdasarkan bukti, nanti mekanisme Mahkamah Kehormatan DPR yang akan mengkaji, meneliti bahkan menyelidiki apa yang sesungguhnya dari laporan itu,” ujar Ketum PKB itu.
(rfs/gbr)