Kena di Kasus Tilang, Bagaimana Nasib Rachel Vennya di Kasus Karantina?

Jakarta

Rachel Vennya masih harus menjalani proses hukum panjang usai ketahuan kabur saat karantina. Rachel Vennya kini diperiksa polisi karena aksi kabur dari karantina sepulang dari liburan di Amerika Serikat (AS).

Selain urusan kabur karantina, Rachel Vennya juga sempat berurusan dengan polisi gegara pelat ‘RFS’ pada mobil Alphard miliknya. Pelat ‘RFS’ pada mobil Rachel Vennya menjadi perhatian publik karena semula diduga bodong.

Belakangan diketahui pelat B-139-RFS pada mobil Alphard warna hitam adalah milik Rachel Vennya. Masalah pelat nomor ‘RFS’ ini diketahui saat Rachel Vennya pertama kali diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Polisi kemudian memanggil Rachel Vennya. Hasil pemeriksaan diketahui pelat tersebut memang milik Rachel Vennya, hanya saja, ia ternyata mengganti warna mobilnya yang putih dengan stiker warna hitam.

“Jadi yang bersangkutan mengakui mengubah warna mobilnya. Memang warnanya putih tapi distikerin doff,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Selasa (26/10).

Rachel Vennya Ditilang

Awalnya, polisi menduga pelat mobil RFS milik Rachel Vennya pindah posisi karena dipasang di mobil Alphard hitam, sementara di data kepolisian seharusnya pelat itu di mobil Alphard putih. Ternyata pelat itu ada di mobil yang seharusnya, tapi oleh Rachel Vennya bodi mobil putih itu ditutup stiker hitam.

“Kami hanya mengenakan penggunaan masalah ganti warnanya. Jadi penggunaan tidak sesuai itu sampai kemarin kami tunda, ada dua mobil yang berbeda, tapi sudah diklarifikasi dan kami cocokkan, mobilnya sama cuma memang diubah, jadi perubahan bentuk atau ganti warna, bukan mengubah posisi TNKB,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Argo Wiyono kepada wartawan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Rachel Vennya ditilang dengan Pasal 288 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman maksimalnya adalah 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berikut ini bunyi Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Kasus pelat ‘RFS’ Rachel Vennya sudah selesai dengan tilang. Lalu bagaimana dengan kasus kaburnya dari karantina?

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya……..

Terima kasih telah membaca artikel

Kena di Kasus Tilang, Bagaimana Nasib Rachel Vennya di Kasus Karantina?