BEM UI ‘Piknik’ di Depan Gedung Rektorat, Tuntut Statuta UI Dicabut

Jakarta

Aliansi mahasiswa dari BEM Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi ‘piknik’ berjamaah menuntut pencabutan Statuta UI. Massa melakukan aksi tersebut di depan Gedung Rektorat UI.

Pantauan detikcom di lokasi, pukul 15.00 WIB, Jumat (22/10/2021), tampak sejumlah mahasiswa UI mulai berkumpul lalu menggelar spanduk dan mendirikan tenda portabel di depan halaman depan Gedung Rektorat UI. Terlihat spanduk tersebut diduduki oleh BEM UI.

Massa terlihat duduk bersantai sambil mengobrol satu sama lain. Selain itu, tampak pula sejumlah poster-poster tuntutan pencabutan Statuta UI.

Foto: Aliansi BEM UI ‘Piknik’ di Depan Gedung Rektorat (Rakha-detik)

Sekitar pukul 15.20 WIB, terlihat seorang mahasiswa mulai menyampaikan orasi menggunakan pengeras suara. Tampak sejumlah massa mendengarkan orasi yang disampaikan.

“Teman-teman semua hari ini kita akan melakukan piknik simbolis buntut tidak diresponsnya dan tidak dilibatkannya masyarakat UI dalam perumusan Statuta UI,” ujar salah satu mahasiswa tersebut.

Kemudian, tampak seorang mahasiswa lain maju ke depan membacakan puisi dengan menggunakan pengeras suara. Pusi tersebut merupakan puisi dari sastrawan WS Rendra berjudul ‘Sajak Pertemuan Mahasiswa’.

Pembacaan puisi itu disambut tepuk tangan yang meriah. Tampak massa BEM UI yang hadir semuanya menggunakan masker.

Sebelumnya, mahasiswa hingga guru besar Universitas Indonesia (UI) melayangkan surat ke 5 menteri. Mereka menyuarakan penolakan terhadap Statuta UI yang baru. Mereka menuntut pemerintah untuk mencabut Statuta UI itu.

Mahasiswa, guru besar, dosen, dan tenaga pendidik UI penolak Statuta UI itu tergabung dalam Aliansi Gerakan Peduli UI. Berdasarkan keterangan pers yang mereka sampaikan kepada wartawan, Selasa (10/8), surat penolakan terhadap Statuta UI dikirim ke pemerintah pada 9 Agustus kemarin.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI).

“Pengesahan revisi Statuta ini menuai problematika, baik dalam aspek penyusunan dan pembahasan secara formil maupun secara materiil dalam substansi yang termuat di dalam Statuta UI. Berbagai kritik dan penolakan terhadap Statuta ini telah dinyatakan oleh banyak pihak mulai dari mahasiswa, dosen, Guru Besar yang ada di organ Dewan Guru Besar (DGB) maupun di luar DGB, serta sebagian anggota Senat Akademik (SA) Universitas dan Fakultas,” demikian keterangan Aliansi Gerakan Peduli UI, disampaikan Ketua BEM UI Leon Alvinda kepada wartawan, Selasa (10/8).

(rak/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

BEM UI ‘Piknik’ di Depan Gedung Rektorat, Tuntut Statuta UI Dicabut