Terjerat Bunga Mencekik Pinjol Ilegal, Adukan ke Polda Jabar!

Bandung –
Polisi mengungkap bunga fantastis yang diterapkan pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman. Polda Jabar juga turut membuka layanan pengaduan bagi warga yang menjadi korban hingga pengancaman pinjol ilegal.
“Jadi sebenernya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung perhari,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021).
Untuk bunganya sendiri, kata Arief bervariatif. Ada yang mendapat bunga 4 persen bahkan hingga 10 persen dari nominal yang dipinjam.
“Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya perhari dan sangat fantastis,” kata Arief.
Pihaknya pun mengilustrasikan contoh kasus yang ada. Menurut dia, dari pemeriksaan mendalam terhadap pelaku yang dilakukan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya ada korban yang mendapatkan bunga hingga puluhan juta.
“Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Polda Jabar turut membuka hotline pengaduan. Warga yang terjerat hingga mendapat ancaman teror bisa melapor.
Adapun nomor hotline yang dibuka Polda Jabar bernomor 081234550405. Menurut Arief, nomor itu sudah dibuka sejak kemarin.
“Tadi malam kami cek, dari anggota yang memegang telepon tersebut kurang lebih sudah masuk 10 pengaduan yang terkait dengan laporan yang terjadi terkait pengungkapan kasus ini,” tutur dia.
Sementara itu secara umum, kata Arief, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga sudah mendapatkan aduan sejak pertengahan tahun ini. Menurut Arief, total aduan hingga saat ini mencapai 37 aduan.
“Laporan pengaduan yang ada kepada kami, kami sudah merekap ada 37 pengaduan. Itu yang pertama,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 86 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).
Total ada delapan tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
(dir/mso)