Shopee Affiliates Program

Ketua PDIP Kritik Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Jakarta

Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono mengkritik kebijakan pemerintah yang mensyaratkan hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR maksimal 2×24, menjadi jadi syarat naik pesawat. Nusyirwan mengingatkan pelonggaran sejumlah aturan PPKM memunculkan konsekuensi.

“Dengan turunnya level PPKM di beberapa daerah di Jawa-Bali, juga di luar Jawa, tidak terhindarkan terjadinya peningkatan penumpang di semua moda transportasi, termasuk transportasi udara,” kata Nusyirwan kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Nusyirwan menuturkan masing-masing moda transportasi memiliki karakter yang berbeda-beda. Ketua bidang Tenaga Kerja, Industri dan Infrastruktur DPP PDIP itu menilai tidak relevan jika penerapan syarat PCR itu dilakukan dengan alasan mencegah kerumunan.

“Ketiga moda transportasi tersebut memiliki karakter yang berbeda, khususnya dalam hal jarak tempuh dan waktu,” sebut dia.

“Sehingga, kalau yang menjadi pertimbangan Satgas COVID penerapan PCR untuk pengguna transportasi udara adalah untuk antisipasi kerumunan karena kapasitas pesawat dinaikkan, tidak relevan dengan penurunan level PPKM yang tentu akan meningkatkan jumlah pergerakan orang, termasuk transportasi udara,” imbuhnya.

Syarat Perjalanan Terbaru

Pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Berikut aturan perjalanan sesuai Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19:

1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.

2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penjelasan Pemerintah

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkap alasan memperketat syarat perjalanan tersebut. Wiku menjelaskan penumpang pesawat kali ini telah dibolehkan dengan kapasitas penuh. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus COVID-19 di Tanah Air yang telah terkendali.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar-tempat duduk atau seat distancing,” kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10).

(zak/isa)

Terima kasih telah membaca artikel

Ketua PDIP Kritik Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat