
DPD RI Mau Masalah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Kelar Akhir November

Jakarta –
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyoroti masalah pembebasan lahan pembangunan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu). Ia berharap dan meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat merampungkan masalah tersebut akhir November 2021.
La Nyalla meminta dalam seminggu ini, tim PUPR, BPN dan pihak terkait harus sudah bergerak, serta harus verifikasi ulang data-datanya karena berkaitan dengan nasib ratusan warga yang terdampak selama bertahun-tahun.
“Dalam seminggu ini, tim PUPR, BPN dan pihak terkait harus sudah bergerak. Verifikasi ulang data-datanya. Harus fokus dan konsen, jangan jadi sambilan. Karena ini berkaitan nasib ratusan warga yang terdampak selama bertahun-tahun,” ujar La Nyalla dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
“DPD berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani untuk segera diimplementasikan, sehingga pembangunan tol kembali berjalan sesuai target. Warga terdampak yang dirugikan kembali tersenyum,” imbuh La Nyalla.
Hal ini disampaikan La Nyalla dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Pertemuan tersebut dilakukan menyusul aduan 521 Kepala Keluarga di lima desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Mereka adalah pemilik objek tanah, tanaman, dan bangunan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
Dalam rapat koordinasi, didapat kesepakatan antara lain para pihak bersepakat mengedepankan musyawarah mufakat dan memakai pendekatan humanis dalam menentukan besarnya ganti untung bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, Kementerian PUPR juga diminta untuk melakukan koordinasi intensif dengan para pihak terkait untuk melakukan verifikasi ulang data sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Pembahasan ini akan langsung ditindaklanjuti Ketua DPD. Dan saya minta diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya akhir November tahun ini,” ujarnya.
Ada beberapa pokok masalah yang diadukan ke DPD oleh ratusan warga itu. Pertama, realisasi pola penggantian yang tidak sesuai dengan paradigma ganti untung, di mana sebaliknya warga merasa sangat dirugikan.
Kedua, sudah dilakukannya eksekusi terhadap lahan dan rumah padahal belum ada persetujuan penggantian dana oleh warga. Selanjutnya luas objek tanah yang diukur oleh petugas BPN tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT – PBB.
Senator asal Jawa Barat, Eni Sumarni mengatakan DPD menginisiasi pertemuan sebagai upaya membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian dana pengganti bagi warga terdampak. Juga untuk memastikan kelancaran dan percepatan pembangunan jalan tol Cisumdawu.
“DPD RI pada intinya mendukung pembangunan jalan tol sebagai bagian dari upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Tetapi DPD RI mempunyai tugas mengawasi dan memastikan kepentingan daerah dapat terakomodasi. Termasuk kita menjembatani permasalahan masyarakat seperti ini,” ujarnya.
Koordinator warga terdampak, Dadan Darmawan, menyatakan bahwa pembayaran terhadap objek lahan dan tanah tidak prosedural. Banyak hal yang dilanggar, seperti sosialisasi dan pengukuran tanah. Bahkan terkesan warga yang dipaksa untuk pasrah.
“Harganya tidak wajar. Ini proyek di tahun 2010. Hanya dihargai per meter Rp 12.500. Padahal seharusnya tahun itu rata-rata Rp 58.000 per meter. Itu masih bagus, ada yang sudah dieksekusi padahal belum dibayar,” katanya.
Dijelaskan Dadan, masyarakat mendukung proyek pemerintah, namun harus dipikirkan juga warga yang terdampak. Diberikan haknya sesuai aturan dan apa yang disampaikan Presiden Jokowi.
“Fakta di lapangan apa yang disampaikan presiden terkait ganti untung itu jauh sekali. Kita malah rugi. Kemudian jangan juga masyarakat digiring ke pengadilan. Yang tidak setuju masuk ranah pengadilan. Karena kita pasti kalah dan kalah. Akhirnya harus menuruti harga yang ditetapkan, dan itu jauh dari harga yang semestinya,” ujar Dadan.
Sementara itu, Dirjen Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Budi Harimawan S menyampaikan bahwa pihaknya dalam setiap proyek selalu melakukan sosialisasi, pendataan, penetapan lokasi, musyawarah dan validasi dengan BPN.
“Pada prinsipnya kita harus tunduk pada aturan yang berlaku. Karena dana yang kita bayarkan adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Sepengetahuan kami sudah dibayarkan semua. Dan memang untuk yang tidak puas kami akhirnya berperkara di pengadilan,” ujar Budi.
(ncm/ega)
DPD RI Mau Masalah Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Kelar Akhir November
