
Sekwan DPRD DKI Sebut Agenda Bamus Interpelasi Anies Tak Disisipkan

Jakarta –
Plt Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Agustinus menegaskan penjadwalan rapat paripurna (rapur) interpelasi Formula E tidak disisipkan dalam agenda rapat badan musyawarah (bamus) lainnya. Menurutnya, penentuan tanggal rapur dibahas dalam agenda bamus yang berbeda.
“Tidak disisipkan, jadi dibikin agenda baru. Jadi ada 2 undangan. Undangannya ada di TU (tata usaha). Jadi ada 2 undangan bamus tadi pagi dibuat,” kata Agustinus saat dihubungi, Senin (27/9/2021).
Agustinus mengatakan total ada 23 orang yang menghadiri rapat bamus hari ini dari setiap fraksi DPRD DKI. Namun, Fraksi di luar F-PDIP dan F-PSI memilih untuk tidak menandatangani daftar hadir saat rapat bamus interpelasi digulirkan.
“Total yang hadir awalnya ada 23. Ada 9 anggota dewan lagi juga yang hadir di jadwal yang awal. Ada juga 9 orang lagi, ada dari Gerindra, PKS, NasDem, Demokrat, Golkar. Tapi ketika yang bahas hak interpelasi 9 itu juga nggak mau tandatangan daftar hadirnya,” terangnya.
Agustinus menuturkan undangan rapat bamus interpelasi Formula E dibuat di hari yang sama. Namun memang surat itu tidak ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
“Karena kan di pasal 96 itu, pimpinan itu kalau nggak salah ya, dapat menetapkan jadwal kegiatan dewan. Bamus, pimpinan bamus. makanya tadi pak ketua bilang ‘Oke, kita tambah satu agenda untuk bahas hak interpelasi, bagaimana teman-teman setuju?’, (terus) diketok tuh pak ketua. Setelah diketok, mana suratnya? tidak ada yang mau paraf pak, ‘sini saya teken’,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari F-Gerindra M Taufik menyatakan tujuh fraksi menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan terkait Formula E. Taufik menyebut paripurna yang dijadwalkan besok disahkan dengan cara ilegal.
Taufik menyatakan hal itu dalam jumpa pers perwakilan 7 fraksi DPRD DKI di luar Fraksi PDIP dan PSI. Pertemuan itu digelar setelah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadwalkan paripurna interpelasi Formula E.
Dalam pertemuan tersebut, semua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta serta perwakilan 7 partai, yaitu PKS, Gerindra, Partai Demokrat, PAN, NasDem, PPP-PKB, dan Golkar, bulat menyatakan rapur interpelasi yang dijadwalkan ilegal.
“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar hari ini tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI,” kata Taufik dalam Konferensi Pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
“Kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka, karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga,” sambungnya.
Taufik menegaskan tindakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melanggar Pasal 80 Ayat 3 Tata Tertib (tatib) DPRD DKI. Ketentuan itu menyebutkan setiap surat undangan rapat yang dikeluarkan wajib diteken Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua.
(idn/idn)
Sekwan DPRD DKI Sebut Agenda Bamus Interpelasi Anies Tak Disisipkan
