Shopee Affiliates Program

Soal Unsur Pidana, Ditjen PAS: Kebakaran Lapas Tangerang Musibah

Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan ada tindak pidana terkait kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menunggu proses penyidikan dari pihak kepolisian.

“Masih sama. Kami menunggu proses dari pihak kepolisian seperti apa. Yang bisa kami sampaikan bahwa ini musibah sekali lagi. Kami tidak menginginkan ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Apriyanti, di Lapas Kelas I Tangerang, Babakan, Sabtu, (11/9/2021).

Rika menegaskan dalam kasus ini petugas sudah sangat berusaha untuk menyelamatkan warga binaan tanpa mengenyampingkan adanya korban meninggal. Rika juga turut menyesal dan berduka cita atas meninggalnya 44 warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.

“Kami tetap menyampaikan bahwa petugas kami sudah sangat berusaha untuk menyelamatkan warga binaan tanpa mengenyampingkan adanya korban meninggal,” jelas Rika.

“Petugas kami sudah berusaha menyelamatkan warga binaan supaya warganya memang minimal korban walaupun akhirnya sangat menyesal, berduka cita, 44 warga binaan kami meninggal dunia,” sambungnya.

Terkait bukti CCTV Lapas Kelas I Tangerang, Rika enggan menjawab hal itu. Ia menegaskan Ditjen PAS menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari pihak kepolisian

“Itu saya rasa ranah kepolisian yang menjawab. Kami menunggu hasil penyelidikan, penyidikan dari kepolisian,” ujar Rika.

Selanjutnya, keterangan Polda Metro Jaya:

Terima kasih telah membaca artikel

Soal Unsur Pidana, Ditjen PAS: Kebakaran Lapas Tangerang Musibah