Shopee Affiliates Program

Penjelasan Pemprov Banten soal LHKPN Gubernur Tak Berubah 3 Tahun

Serang

Pemprov Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) buka suara soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Banten Wahidin Halim yang nilainya tidak berubah selama tiga tahun. BKD dalam hal ini sebagai lembaga yang memfasilitasi bagaimana tata cara pelaporan.

Kepala BKD Banten Komarudin menjelaskan lembaganya memfasilitasi dalam hal tata cara. Penyelenggara negara, biasanya melaporkan melalui bantuan dari staf atau bahkan keluarga.

Jika ada laporan yang diberikan ke KPK belum lengkap atau ada pertanyaan, KPK biasanya mengingatkan ke BKD. Dari situ, BKD mengingatkan kembali ke penyelenggara negara. Tapi dalam hal ini, laporan yang diberikan gubernur tidak ada pertanyaan lanjutan dari KPK.

“Ini tidak ada konfirmasinya dari KPK-nya, kalau BKD kan nggak tahu substansinya. Tidak ada klarifikasi dari KPK. Kalau ada yang aneh, tidak lengkap, kita tidak tahu,” kata Komarudin di Serang, Sabtu (11/9/2021).

BKD, katanya, lebih kepada memfasilitasi tata cara pengisian dengan benar. Substansi ada di pihak pelapor dan biasanya KPK mengkonfirmasi jika ada catatan.

“Sejauh ini (LHKPN gubernur) tidak ada (catatan dari KPK). Kalau ada kesalahan, tahun berikutnya bisa dikoreksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk laporan LHKPN pada 2020, dilaporkan pada Februari 2021. Dan untuk tahun 2021, laporan bisa dilakukan pada awal tahun 2022.

“Maksimalnya bulan Maret,” ucap Komarudin.

Gubernur Banten Wahidin Halim menjawab singkat saat ditanya soal nilai LHKPN yang tak berubah atau bertambah selama tiga tahun. “Ya gpp…emang hrs tambah,” kata Wahidin via WhatsApp.

Berdasarkan catatan LHKPN KPK yang dipantau detikcom, Jumat (10/9), tiga tahun terakhir Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan secara periodik laporan kekayaan. Wahidin melaporkan harta kekayaan pada 2018, 2019, dan 2020 dengan total yang sama yaitu Rp 17.923.450.193.

(bri/bbn)

Terima kasih telah membaca artikel

Penjelasan Pemprov Banten soal LHKPN Gubernur Tak Berubah 3 Tahun