
Rocky Gerung Vs Sentul City hingga Tudingan Spekulan Berdasi

Jakarta –
Rocky Gerung mendapat somasi oleh PT Sentul City untuk mengosongkan lahan yang jadi rumahnya di Bojong Koneng, Bogor. Konflik keduanya panas hingga pihak Sentul City keluarkan istilah ‘spekulan berdasi.’
Kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menyampaikan bahwa kliennya akan memanfaatkan lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia menyebut, warga desa mendukung dan yang menolak adalah beberapa orang massa sewaan pihak spekulan berdasi.
“Spekulan berdasi ini yang mengambil alih garap untuk tujuan memiliki dan menguasai tanah,” tutur Antoni dalam keterangan di situs Sentul City, Kamis (9/9/2021).
Antoni menyebut, ada beberapa bangunan-bangunan liar berupa vila dan rumah di wilayah yang disebut aset PT Sentul City. Bangunan itu, disebut Antoni bukan milik masyarakat Bojong Koneng.
Menurut Antoni pemilik vila dan rumah liar itulah yang disebut oleh warga sekitar sebagai masyarakat berdasi. Pihak Sentul City telah memberikan surat somasi kepada masyarakat berdasi tersebut.
Sentul City (Foto diambil dari situs resmi Sentul City). Foto: Sentul City (Foto diambil dari situs resmi Sentul City).
|
“Setelah kami lakukan pemetaan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang dimiliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2, dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan. Mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” kata Antoni.
“Atas upaya upaya perlawanan, kami pastikan akan melakukan langkah-langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak-hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” imbuhnya.
Rocky Gerung Diminta Kosongkan Lahan
Rocky Gerung, melalui pengacaranya, Haris Azhar, mengaku telah menerima somasi dari Sentul City. Somasi pertama datang pada 28 Juli, kemudian kedua pada 6 Agustus.
“Udah (diterima) kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi dan kita laporkan ke BPN. Kita udah serahkan ke BPN, tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN),” kata Haris Azhar.
![]() |
Haris Azhar menjelaskan ada tiga tuntutan Sentul City dalam somasinya. Pertama, Sentul City memperingatkan Rocky bahwa pihaknya pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, yang tertuang dalam SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Kedua, akan ada tindakan tegas atau dugaan tindak pidana jika Rocky Gerung memasuki area itu. Ketiga, Sentul City juga mengancam merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak mengosongkan tanah itu.
“Di lapangan sebenarnya nggak cuma Rocky, ada tetangga-tetangganya kena, dan itu sudah digusurin bahkan pakai ancaman kekerasan juga,” kata dia.
Rocky gerung klaim berhak atas tanah. Simak di halaman selanjutnya.
Rocky Gerung Vs Sentul City hingga Tudingan Spekulan Berdasi
