8 Warga Pembakar Polsek Candipuro Ditangkap, 1 Orang Masih di Bawah Umur

Lampung Selatan –
Polisi menangkap 8 warga yang diduga melakukan pembakaran bangunan Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung. Dari 8 warga, satu di antaranya adalah anak di bawah umur.
“Ada 8 warga yang sudah diamankan. 1 orang (di antaranya) anak di bawah umur, masih usia 16 tahun, belum punya KTP,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad kepada detikcom, Rabu (19/5/2021).
Saat ini kedelapan warga itu berada di Polres Lampung Selatan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
“Di Polres Lampung Selatan sesuai locus-nya. Ini semuanya masih didalami,” ujar Pandra.
Foto: Markas Polsek Candipuro dibakar warga pada Selasa (18/5/2021) malam (dok. Polda Lampung)
|
Sebelumnya, Markas Polsek Candipuro dibakar warga. Polisi mengatakan pembakaran terjadi jelang tengah malam.
“Benar tadi malam telah terjadi pembakaran di Mapolsek Candipuro. Kejadiannya pukul 23.00 WIB,” kata Pandra.
Pandra mengatakan pembakaran dilakukan 20 orang. Mereka diduga melemparkan sesuatu ke area sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) yang memicu kebakaran.
Pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung diisukan karena warga kecewa dengan pelayanan polisi setempat. Berdasarkan kabar yang beredar, masyarakat marah lantaran kerap terjadi kasus kejahatan jalanan seperti penodongan, pembegalan, namun tak ada tindak lanjut dari kepolisian.
“Akan dilakukan audit internal,” tegas Pandra.
Pandra kemudian menjelaskan Polsek Candipuro melayani 14 desa. Total jumlah penduduk Candipuro, kata Pandra, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencapai 55.011 jiwa.
“Personel Polsek Candipuro 19 orang, melayani 14 desa yang berdasarkan data BPS tahun 2018 jumlah penduduknya 55.011 jiwa. Selama ini personel Polsek Candipuro terus berupaya memberikan pelayana yang maksimal, pelayanan prima kepada masyarakat setempat,” terang Pandra.
![]() |
Pandra kemudian membeberkan Polsek Candipuro menangani 7 laporan polisi terkait kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sejak Januari hingga April 2021. Dari 7 kasus yang ditangani, 4 kasus sudah diserahkan ke kejaksaan atau berstatus P-21.
“2021, hingga April, Polsek Candipuro itu mendapat 7 laporan. 4 Di antaranya sudah P-21. Artinya penyelesaian kasus lebih dari 50 persen,” ujar Pandra.
Dia pun menyampaikan belakangan ini personel Polsek Candipuro memang disibukkan dengan kegiatan pengamanan mudik 2021. Personel dikerahkan untuk membantu kegiatan penyekatan pemudik.
(aud/hri)