8 Fakta Richard Lee Tersangka dan Kaitannya dengan Kartika Putri

Jakarta –
Penangkapan dr Richard Lee (RL) begitu menyita perhatian publik. Pasalnya, penangkapan Richard Lee ini terjadi di tengah perseteruan antara Richard Lee dengan Kartika Putri.
Di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri, Richard Lee tiba-tiba ditangkap polisi. Richard Lee ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sako, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8).
Momen penangkapan Richard Lee ini sempat diwarnai penolakan keluargan dan viral di media sosial. Istri Richard Lee, Reni Effendi sempat histeris karena suaminya itu dibawa paksa polisi.
Berikut fakta-fakta penangkapan Richard Lee dan kaitannya dengan Kartika Putri:
1. Richard Lee Ditangkap terkait Akses Ilegal
Polda Metro Jaya membantah penangkapan Richard Lee terkait dengan laporan pencemaran nama baik Kartika Putri. Richard Lee ditangkap terkait akses ilegal terhadap akun Instagram, @dr.richard_lee yang disita polisi.
“Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik. Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, kamis (12/8/2021).
2. Richard Lee Hapus Postingan
Selain kasus akses ilegal akun Instagram, Richard Lee juga dituduh menghilangkan barang bukti. Richard Lee menghapus postingan konten di akunnya, yang menjadi barang bukti di kasus Kartika Putri.
“Yang dilakukan oleh terlapor ini dia menghilangkan barbuk tersebut, jadi konten yang ada di akunnya tersebut yang sudah disita dihilangkan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah.
3. Richard Lee Posting Endorsement
dr Richard Lee diketahui mengakses akun IG itu pada tanggal 6 Agustus lalu. Richard Lee sempat memposting beberapa video dan endorsement saat mengakses ilegal akun Instagram itu.
“Yang bersangkutan ada memposting endorse di akun Instagram-nya, di story maupun feed-nya, padahal akunnya itu sudah kami sita,” ujar Kasubdit Siber Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu.
Lainnya, Richard Lee memposting video dirinya menyapa warganet dan menjelaskan terkait ‘mafia kosmetik’.
“Pada 6 Agustus 2021 saudara R memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘Hai semua akhirnya saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan, banyak hambatan’,” Rovan menirukan kembali caption pada video yang diunggah Richard Lee.
Richard Lee lalu ditetapkan sebagai tersangka, simak di halaman selanjutnya