8 Fakta Pria Nganggur Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Kini Jadi Tersangka

Jakarta

Polisi menangkap pria berinisial AP (29) yang diduga mengancam dan memeras artis Ria Ricis. AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan polisi.

“Tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Kasus itu dilaporkan Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6) lalu. Ria Ricis mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya jika tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi langsung memeriksa AP dan melengkapi alat bukti pelanggaran pidana yang dilakukannya.

“Dibawa ke Mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” ujarnya.


ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap setelah polisi meminta keterangan saksi dan memeriksa sejumlah alat bukti seperti 2 nomor handphone (HP) hingga rekening yang dicantumkan pelaku.

Berikut fakta-fakta terbaru setelah tersangka pemeras dan pengancam Ria Ricis ditangkap:

1. Pelaku Pengangguran

Polisi mengatakan AP tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menegaskan materi yang dijadikan alat ancaman pelaku bukan foto dan video syur.

“Tersangka tidak bekerja,” kata Kombes Ade Safri.

2. Motif Ekonomi

Ade Safri mengatakan pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis lantaran motif ekonomi. Pengancaman juga menyasar keluarga dan manajemen Ria Ricis.

Tampang pengancam dan pemeras Ria Ricis yang kini ditangkap polisi (Foto: Dok. Istimewa)

“Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi berupa pengancaman terhadap pelapor dalam hal ini korban sendiri itu sementara motifnya ekonomi,” kata dia.

3. Tersangka Pemerasan Ditahan

AP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat kecukupan alat bukti. AP juga ditahan polisi untuk diproses hukum lebih lanjut sejak Senin (10/6) kemarin.

“Sudah jadi tersangka. Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri.

4. Pelaku Retas HP Ria Ricis

Polisi mengatakan pelaku memeras dengan cara mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis lantaran motif ekonomi. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.

“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” kata dia.

Ade Safri mengatakan tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebar foto dan video tersebut.

“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

8 Fakta Pria Nganggur Peras Ria Ricis Rp 300 Juta Kini Jadi Tersangka