6 Fakta Kurir COD Diancam Samurai Gegara Paket ‘Zonk’

Tangerang Selatan

Transaksi cash on delivery (COD) seorang konsumen di Ciputat, Tangerang Selatan, berujung pengancaman kepada kurir SiCepat Ekpres. Pria berinisial MDS (44) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengancam kurir dengan samurai.

Kasus bermula ketika kurir mengantarkan paket kepada pelaku di Ciputat, Tangsel pada Selasa (25/5/2021). Namun MDS merasa tertipu dan memarahi kurir.

Pengacara SiCepat, Wardaniman Larosa menjelaskan kurirnya sudah meminta agar MDS mengembalikan paket tersebut kepada seller.

“Pada saat itu kurir kami telah mengatakan ‘Pak, kalau Bapak curiga, silakan dikembalikan barangnya, karena kami akan mencoba mengkonfirmasi kepada seller-nya atau online shop-nya’,” ucap Wardaniman kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jaksel, Kamis (27/5/2021).

Namun MDS malah membuka paket tersebut sehingga kurir pun mengatakan pelaku tak bisa melakukan pengembalian barang. Menurut Wardaniman, prosedurnya, apabila barang yang diantarkan kurir telah dibuka oleh pembeli, maka barang tersebut tak dapat dikembalikan.

“Pada saat itu, pelaku tidak merespons dengan baik, justru mengambil yang diduga samurai dalam rumah dan mengancam kurir kami. Oleh karena itu, kami merasa keberatan terhadap kejadian tersebut,” kata dia.

Kejadian Viral di Media Sosial

Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam rekaman video viral, pelaku mengaku pernah tertipu. Dia lantas meminta kurir untuk mengembalikan uangnya.

“Situ nggak balikin duit saya, situ bahaya!” ujar pelaku dalam rekaman video, seperti dilihat detikcom, Rabu (26/5/2021).

“Bahaya gimana, Pak?” balas kurir.

“Bahaya gimana, ente penipuan. Saya nggak mau tahu, ini kosong. Bapak tahu kan maksudnya?” timpal pria ini.

“Kalau Bapak mau laporin saya, silakan,” ujar kurir.

“Bukan masalah laporin, balikin uang saya,” jawab pria itu sambil masuk ke dalam rumah dan mengambil samurai.

Customer Jadi Tersangka dan Ditahan

Kapolsek Ciputat Tmur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan polisi telah mengamankan pelaku. MDS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon saat dihubungi wartawan, Kamis (27/5/2021).

Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, kita lakukan penahanan,” imbuh Jun.

Simak fakta lain terkait kasus pengancaman terhadap kurir SiCepat, di halaman selanjutnya

Terima kasih telah membaca artikel

6 Fakta Kurir COD Diancam Samurai Gegara Paket ‘Zonk’