56 Pelaku Usaha di Sumedang Langgar Protokol Kesehatan

Sumedang

56 pelaku usaha mendapat sanksi teguran dari Satpol PP Kabupaten Sumedang gegara melanggar aturan penerapan protokol kesehatan berkaitan pandemi Corona atau COVID-19. Penerapan sanksi tersebut terhitung sejak Satpol PP menggelar razia pada 15 Agustus hingga 30 September 2020.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Riyanto mengatakan para pelaku usaha tersebut diganjar sanksi ringan berupa teguran tertulis karena mereka baru satu kali kedapatan melanggar protokol kesehatan. “Semuanya ada 56 pelaku usaha yang dikenakan sanksi,” kata Bambang melalui sambungan telepon, Kamis (1/10/2020).

Bambang menjelaskan sanksi tersebut diterapkan karena pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan, tak menyediakan thermal gun, dan ada juga pengunjung serta pekerja yang tidak memakai masker. Para pelaku usaha yang dikenakan sanksi teguran tertulis kebanyakan yaitu minimarket, toko modern, dan mal yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Sumedang.

“Jadi pelanggaran di tempat usaha itu ada beberapa, terutama konsumen yang tidak memakai masker saat datang ke tempat usahanya,” ujar Bambang.

Konsumen dan pelaku usahanya dikenakan sanksi sesuai Perbup Nomor 74 tahun 2020 tentang sanksi administratif terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penanggulangan COVID-19. Berdasarkan Perbup tersebut sanksi terhadap para pelaku usaha meliputi teguran tertulis, denda administratif Rp 100 ribu-Rp 500 ribu, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan sementara izin usaha.

“Kami juga memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menyiapkan Satgas COVID-19 di tempat usahanya,” ucap Bambang.

Satpol PP akan memberikan sanksi lebih berat kepada pelaku usaha di Sumedang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sebanyak dua hingga tiga kali. Ia menegaskan data pelanggar sudah tercatat pada Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan.

(bbn/bbn)

Terima kasih telah membaca artikel

56 Pelaku Usaha di Sumedang Langgar Protokol Kesehatan