
527 Napi Narkotika di Cirebon Mendapat Remisi Kemerdekaan

Cirebon –
Sebanyak 527 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Cirebon, Jawa Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-75 RI. Pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi.
“Dari total narapidana yang ada di Lapas Narkotika ini yakni sebanyak 738 narapidana, 527 di antaranya mendapat remisi kemerdekaan,” kata Kalapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Jalu Yuswa Panjang di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Jalu mengatakan untuk masa pengurangan hukuman bagi narapidana itu berbeda-beda, ada yang dua bulan, tiga hingga enam bulan. Untuk narapidana yang mendapatkan remisi dua bulan berjumlah 27 orang. Sedangkan untuk remisi tiga bulan diberikan kepada 136 narapidana.
“Yang remisi empat bulan sekitar 167 warga binaan. Kemudian, lima bulan sebanyak 151 warga binaan, dan enam bulan hanya 46 warga binaan,” katanya.
Jalu menambahkan sedikitnya tiga narapidana yang batal mendapatkan remisi. Hal itu disebabkan karena melanggar aturan.
“Tiga warga binaan ini terlibat perkelahian. Ya melanggar. Selain tiga ini, ada juga warga binaan lain yang tak mendapat remisi karena menjalani subsider, kemudian sebagai justice collaborator,” katanya.
Sementara Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan narapidana bisa memanfaatkan remisi yang diberikan. Imron berharap narapidana tersebut bisa menaati aturan.
“Menjadi warga binaan itu bukanlah sebuah hal yang hina. Kalau pandangan tasawuf, warga binaan ini masuk dalam orang yang disayang Allah. Orang tersebut menyadari kesalahannya, hingga bisa lebih dekat dengan Allah,” ujarnya.
(mso/mso)
527 Napi Narkotika di Cirebon Mendapat Remisi Kemerdekaan
