51 Warga Binaan Rutan Blora Peroleh Remisi HUT RI

Blora

Sebanyak 51 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) IIB Kabupaten Blora, Jawa Tengah mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-75 RI).

“Rinciannya, 19 orang baru perdana mendapatkan remisi, sedangkan 32 orang sisanya merupakan warga binaan yang tahun-tahun sebelumnya pernah mendapat remisi,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi saat dihubungi detikcom, Minggu (16/8/2020).

Dedi menjelaskan, para warga binaan itu rata-rata mendapatkan remisi selama satu bulan. Rutan Blora dalam mengajukan remisi tersebut mempertimbangkan sikap keseharian warga binaan.

Pihaknya memastikan seluruh warga binaan yang diajukan dapat remisi kemerdekaan ini telah memenuhi persyaratan. Mulai dari telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan. Usulan remisi tersebut telah disetujui oleh Kemenkumham.

“Kelakuan baik selama di rutan juga menjadi pertimbangan. Remisi diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansi. Selain itu yang mendapatkan remisi sebagai besar berasal dari kasus pidana umum,” terangnya.

Sedangkan untuk penyerahan SK remisi, dilakukan dalam bentuk simbolis saat upacara HUT ke-75 RI, Senin (17/8) besok.

“Untuk simbolis kami mengirim dua orang saat upacara besok,” katanya.

Dedi menambahkan, adanya pemberian remisi dari negara ini agar membangkitkan semangat para warga binaan yang lain agar berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.

“Bebas langsung karena ada pengurangan remisi kebetulan tidak ada. Yang ada bebas karena asimilasi 4 orang. Terinci 1 orang di tanggal 17 dan 3 (orang) di tanggal 18,” ujar Dedi.

(rih/rih)

Terima kasih telah membaca artikel

51 Warga Binaan Rutan Blora Peroleh Remisi HUT RI