5 Komisioner KPU Bengkulu Diperiksa DKPP soal Agusrin Gagal Jadi Cagub

Bengkulu –
Lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lima komisioner KPU Provinsi Bengkulu itu diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik terkait penetapan Agusrin Maryono Najamudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Gubernur (Cagub) Bengkulu.
Ini merupakan sidang perdana perkara dugaan pelanggaran kode etik terkait penetapan Agusrin Maryono Najamudin TMS sebagai Cagub Bengkulu. Majelis sidang DKPP Alfitra Salam mengatakan sidang perdana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Agusrin selaku pengadu, teradu serta saksi-saksi terkait.
Dalam persidangan, Alfitra menyebut majelis belum mendapatkan informasi yang cukup terkait perkara dimaksud. Karena itu, DKPP akan mengagendakan persidangan kedua dengan memanggil ahli.
“Karena belum cukup informasinya, maka kami harus menghadirkan Kalapas Sukamiskin, dan dari KPU RI tadi meminta menghadirkan Menteri Hukum dan HAM, kejaksaan, kepolisian dan pokja, dan sidang kedua nanti akan ditentukan oleh DKPP,” kata Alfitra di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Senin (16/11).
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan pihaknya hanya mempedomani surat yang diklarifikasi dari Kemenkum HAM. Karena dalam surat itu, sebut dia, menjelaskan jumlah remisi yang diterima Agusrin selaku pengadu selama empat bulan.
Irwan menambahkan pihaknya juga tidak pernah menerima surat keterangan dari Lapas Sukamiskin, baik saat proses pendaftaran maupun proses perbaikan berkas pendaftaran.
“Surat yang diserahkan saat itu belum secara detail menyampaikan terkait status terpidananya, dan dari surat itu kita klarifikasi barulah kita dapatkan dokumen yang secara detail dari Kemenkum HAM itu,” jelas Irwan.
Seperti apa laporan Agusrin? Simak di halaman selanjutnya.