
5 Hal Soal Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang yang Jadi Perhatian Nasional

Jakarta –
Pembunuhan seorang pensiunan TNI yang menjadi sopir mebel di Lembang menjadi sorotan nasional. Berikut adalah lima fakta soal pembunuhan terhadap pensiunan TNI itu.
Pensiunan TNI itu adalah Muhammad Mubin alias Babeh, usianya 63 tahun. Dia bekerja sebagai sopir di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Dia tewas di mobil pikap, Jl Adiwarta, pada Selasa (16/8) pekan lalu.
Kematian purnawirawan itu menjadi viral di publik, ada pula kabar-kabar tidak jelas yang turut menunggangi informasi peristiwa itu. Atensi nasional tersedot. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar kasus pembunuhan Mubin diusut tuntas. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mempercayakan pengusutan kepada Polda Jawa Barat.
Berikut adalah 5 hal soal pembunuhan Mubin alias Babeh yang diketahui sejauh ini, sebagaimana dilansir detikJabar:
1. Korban pensiunan TNI
Muhammad Mubin alias Babeh (63) adalah pensiunan TNI. Pangkatnya adalah Letnan Kolonel Infantri. Dia menjadi karyawan swasta.
“Korban merupakan purnawirawan (TNI),” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Kamis (18/8) kemarin.
2. Tewas dengan 5 Tusukan
Mubin tewas usai menerima lima tusukan oleh pelaku berinisial HH. Dia sempat berusaha mencari pertolongan namun akhirnya tewas.
3. Motif pembunuhan: parkir
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lembang, Iptu E Sidabuke, mengungkap motif pembunuhan ini adalah rasa kesal pelaku yang rumahnya terhalang mobil yang diparkir Mubin. Korban sering parkir di depan rumah toko (ruko) milik pelaku.
4. Beredar hoax di medsos
Di medsos, kabar-kabar soal tewasnya Mubin dibumbui dengan kabar hoax. Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mencontohkan salah satu hoax itu yang memuat info adanya polisi yang mau mendamaikan kasus itu dan merekayasa kasus itu.
5. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana
Pelaku yang berinisial HH, berusia 30 tahun, terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sebagaimana tertera di Pasal 340, 338, dan 351 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Kapores Cimahi AKBP Imron Ermawan.
Simak informasi lebih lengkap soal berita ini dengan klik tautan: detikJabar.
(dnu/dnu)
5 Hal Soal Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang yang Jadi Perhatian Nasional
