5 Fakta Pinjol Ilegal di Kalsel yang Pakai Jasa Konsultan Warga China

Jakarta –
Polri bergerak cepat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pinjaman online (pinjol) ilegal ditindak. Pihak penyedia pinjol ilegal disikat karena merugikan masyarakat.
Jokowi mendengar banyak masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjol. Selain itu penagihan pinjol ilegal juga dilakukan dengan disertai intimidasi juga ancaman.
Benar saja. Praktik kejam pihak pinjol ilegal juga terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebuah kantor jasa penagihan pinjol di Kotabaru, Kalsel, digerebek. Puluhan orang diciduk dari kantor tersebut.
Salah satu yang diciduk ialah warga negara (WN) asal China yang berperan sebagai konsultan. WN China itu juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Berikut fakta-fakta kasusnya:
1. Digerebek atas Aduan Masyarakat
Puluhan orang ditangkap dalam penggerebekan kantor jasa penagihan pinjol ilegal. Polisi menggerebek setelah menerima aduan dari masyarakat.
“Kami mengadakan upaya paksa, yaitu penggeledahan di sebuah kantor berdasarkan aduan masyarakat adanya pinjaman online ilegal,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i, Kamis (21/10/2021).
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan PL Utara, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (19/10) pukul 14.00 Wita.
Korban kasus ini berasal dari Kalsel dan luar daerah. Warga Kalsel yang menjadi korban di antaranya berasal dari Pelihari, Kandangan, dan Batola.
2. WN China Jadi Konsultan
Perusahaan jasa penagihan pinjol ilegal ini mempekerjakan seorang WN China. Dia bekerja sebagai konsultan.
Belakangan diketahui, WN China itu juga diduga melanggar aturan imigrasi. Belum diketahui identitas WN China tersebut. Polisi menyerahkan WN China itu pihak imigrasi.
“Ada 1 orang asing diamankan warga negara China dan akan kita serahkan ke Imigrasi Batulicin karena visanya sudah habis dan visa kunjungan. Posisi orang asing ini sebagai konsultan dari pinjol,” kata AKBP Gafur Aditya Harisada, Kamis (21/10/2021).
Barang bukti hasil penggerebekan kantor jasa penagihan pinjol ilegal (Foto: dok. Polda Kalsel)
|
Simak 3 fakta lain di halaman selanjutnya.