5 Aturan Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan


Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan jam operasional hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan. Pemprov DKI mengancam memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan tersebut.
Ketentuan jam operasional tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor: e-0009/SE/2023 per tanggal 21 Maret 2023. Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Kelab Malam-Diskotek Beroperasi Hingga Pukul 00.00, Rumah Pijat 23.00
SE tersebut memuat ketentuan jam operasional sejumlah hiburan malam serta usaha pariwisata lainnya. Rincian nya sebagai berikut:
1. Kelab malam pada pukul 20.30-24.00 WIB
2. Diskotek pada pukul 20.30-24.00 WIB
3. Mandi uap pada pukul 11.00-23.00 WIB
4. Rumah pijat pada pukul 11.00-23.00 WIB
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-24.00 WIB
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-24.00 WIB
7. Karaoke keluarga pukul 14.00-24.00 WIB
8. Karaoke eksekutif pukul 20.30-24.00 WIB.
9. Usaha rumah biliar/bola sodok pukul 11.00-24.00 WIB.
Dalam Surat Edaran, telah diatur waktu operasional untuk usaha pariwisata tersebut di atas maksimal pukul 24.00 WIB. Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti. Hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.