5 Anggota Ormas di Depok Keroyok Pekerja Proyek Gegara Tak Diberi Jatah

Depok –
Lima orang anggota ormas di Depok ditangkap polisi usai mengeroyok pegawai proyek pembangunan jalan di kawasan Grand Depok City (GDC). Para pelaku mengeroyok korban lantaran kesal tidak diberi jatah.
“Awalnya adalah para tersangka ini meminta jatah dari proyek tersebut, minta uang. Kemudian dari (orang) proyek hanya memberikan rokok, dijanjikan uang di kemudian hari, namun tidak pernah terealisasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Depok, Senin (13/12/2021).
Pengeroyokan terjadi pada Selasa (7/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berjumlah 8 orang sempat menggeruduk ke lokasi proyek dan mencari korban.
“Pada malam hari itu proyek itu digeruduk oleh para tersangka ini kemudian si korban dicari-cari, melarikan diri ke kafe. Diajak turun, kemudian bertemu dilakukan penganiayaan dan pengeroyokan kepada korban,” tambahnya.
Para pelaku kemudian mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga tongkat bisbol. Korban juga dibacok parang oleh para pelaku.
“Jadi masing-masing tersangka ini punya peran masing-masing. Ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong, ada yang memukul dengan tongkat baseball, ada yang membacok dengan parang,” tutur Yogen.
Setelah diidentifikasi, para pelaku berasal dari salah satu ormas di Kota Depok. Pihak kepolisian berhasil menangkap lima orang pelaku, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian kita identifikasi berasal dari salah satu ormas di Depok dan kita berhasil melakukan penangkapan kepada 5 orang. Sedangkan 3 orang lagi masih DPO,” ungkap Yogen.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.
“Jadi untuk luka bacoknya di lengan sebelah kiri kemudian luka-luka memar di pundak dipukul oleh tongkat baseball, ada juga di perut karena dilakukan pemukulan di wajah maupun di perut,” jelas Yogen.
Kelima pelaku tersebut kini telah ditahan polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(mea/mea)