43 Napi dari Kalbar Dipindah ke Nusakambangan, 8 di Antaranya Divonis Mati

Cilacap

Sebanyak 43 napi narkoba dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Barat (Kalbar) dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap. Delapan napi di antaranya merupakan napi yang divonis mati.

Kepala Lapas Kelas 1 Batu sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyebut para napi narkoba itu tiba sore ini sekitar pukul 16.00 WIB. Erwedi menerangkan pemindahan napi ini dikawal ketat petugas.

“Baru tiba ini, baru mau masuk Wijayapura (Dermaga penyebrangan ke Nusakambangan). Dari Kalimantan tadi pagi, napi yang dipindahkan kasus narkotika semua. Pemindahan dikawal ketat oleh petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan kepolisian,” kata Erwedi saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9/2020).

Dia memerinci ke-43 napi tersebut masing-masing berasal dari Lapas Pontianak sebanyak 26 orang, Rutan Pontianak sebanyak 12 orang dan Rutan Mempawah sebanyak lima orang.

“Kalau dirinci berdasarkan pidananya terdiri atas seumur hidup sebanyak 16 orang, pidana mati sebanyak delapan orang, dan pidana penjara sementara sebanyak 19 orang,” ujarnya.

Mereka akan ditempatkan di tiga lapas berbeda, di antaranya di Lapas Karanganyar 23 orang, kemudian di Lapas Besi 10 orang dan di Lapas Narkotika 10 orang. Pemindahan para napi narkoba ini merupakan program Kemenkum HAM untuk memberi efek jera terhadap para gembong narkoba.

(ams/rih)

Terima kasih telah membaca artikel

43 Napi dari Kalbar Dipindah ke Nusakambangan, 8 di Antaranya Divonis Mati