4 Kades di Jember Ditangkap Karena Nyabu

Surabaya

Empat kepala desa (kades) di Jember ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba jenis sabu.

Empat kades itu yakni MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). Mereka ditangkap oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim secara terpisah, setelah melakukan pengembangan tersangka.

“Iya benar, Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan 4 orang terkait narkoba yang juga berstatus kades,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Menurut Gatot, saat ini keempat kades itu masih menjalani proses penyidikan di Polda Jatim. Meski begitu, ia menyebut proses selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Jember.

“Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif sekaligus kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu, juga masih dikembangkan oleh penyidik di Polda Jatim,” jelas Gatot.

“Tapi prosesnya nanti akan dilimpahkan ke Polres di sana,” imbuhnya.

Selain menangkap empat tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Total dari keempat tersangka polisi mengamankan sabu seberat 1,72 gram.

Penangkapan empat kades itu bermula saat polisi menangkap tersangka MA. Tersangka ditangkap pada Rabu (9/6) di rumahnya dan ditemukan sejumlah paket sabu dan alat hisap.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian secara berturut-turut menangkap tiga tersangka lainnya. Keempat tersangka ditangkap secara terpisah.

“Awalnya MA ini yang diamankan kemudian dikembangkan dan lainnya menyusul. Jadi diamankan secara terpisah. Bukan saat pesta sabu bersama,” tandas Gatot.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ada pun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun pidana penjara.

(sun/bdh)

Terima kasih telah membaca artikel

4 Kades di Jember Ditangkap Karena Nyabu