4 ABK WNI Korban Perbudakan Kapal Long Xing 629 Terima Ganti Rugi

Brebes –
Empat orang anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Long Xing 629 menerima ganti rugi (restitusi) dengan total sebesar Rp 176,5 juta. Penyerahan restitusi ini dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
Empat ABK ini masing-masing F warga Kabupaten Brebes, AP warga Kabupten Tegal; CK dan AR, keduanya dari Sulawesi Selatan. Keempat orang ini dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Emi Munfarida, mengatakan kasus hukum perbudakan ini telah vonis pada 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali, divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar denda Rp 120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp 176,5 juta.
“Dalam kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Long Xing 629. Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja ini, William Ghozali. Pelaku saat sidang dituntut 5 tahun kemudian diputus 3 tahun 4 bulan, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Long Xing. Terdakwa menerima hukuman itu sehingga langsung inkracht,” ungkap Emi Munfarida kepada wartawan usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes, Jumat (19/2/2021).
Uang ganti rugi sebesar Rp 176,5 juta itu bersumber dari uang terdakwa. Di mana uang sejumlah itu akan dibagikan kepada 4 orang yang menjadi korban perbudakan.
“Sumber uangnya dari terdakwa. Sesuai putusan pengadilan, terdakwa harus membayar ganti rugi,” tandasnya.
Penyerahan ganti rugi ini disaksikan oleh Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Antonius PS Wibowo kepada awak media menjelaskan hingga 2020 LPSK telah menangani 314 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagian besar kasus ini sudah diselesaikan. Antonius mengaku optimis, kasus yang masih dalam proses akan cepat diselesaikan, sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini.
“Hingga 2020 ada 314 kasus perdagangan orang. Sebagian besar sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses,” terangnya.
Sementara, CK, salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan mengaku, selama kerja di kapal Long Xing 629 dirinya kerap diperlakukan tidak manusiawi. Salah satu contoh, Chery menyebut, makanan yang diberikan tidak layak dan jam kerja yang tidak sesuai kontrak kerja.
“Makanan yang diberikan basi dan kerja kami sampai 16 jam sehari. Benar benar tidak manusiawi,” kata CK.
(rih/sip)