367 Pelaku Kejahatan di NTB Ditangkap Selama 2 Pekan

Mataram –
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkatkan operasi rutin jelang Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dalam kurun waktu 2 pekan terakhir sebanyak 367 pelaku kejahatan berhasil diamankan.
“Dalam rentang waktu dua pekan terakhir, yaitu 13 sampai 26 Desember 2020, sebanyak 261 laporan polisi yang umumnya adalah kasus pencurian ditangani Polda NTB dan 10 Polres jajaran. Dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 367 pelaku berhasil kami diringkus selama kegiatan kepolisian yang ditingkatkan atau KKYD,” jelas Kapolda NTB, Irjen Mohammad Iqbal, dalam dalam keterangannya, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut, M Iqnal mengatakan, ratusan tersangka tersebut merupakan pelaku kejahatan jalanan (street crime). Sasaran dari aksi ini adalah mobilitas warga jelang akhir tahun.
“Karena itu kegiatan kepolisian ditingkatkan, operasi kepolisian yang rutin dilakukan, kami tingkatkan. Pengejaran terhadap pelaku kejahatan jalanan ini di-gaspol, istilahnya. Pelaku kejahatan yang melawan anggota di lapangan, diberi tindakan tegas terukur,” tegasnya.
M Iqbal juga menjelaskan kejahatan jalanan yang rawan terjadi saat musim liburan. Kejahatan itu seperti pembobolan rumah kosong, pencurian kendaraan, pencopetan, perampokan dengan berbagai modus yang merupakan kategori kejahatan 3C yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian disertai pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Ya yang rawan terjadi itu misalnya ketika rumah kosong, ditinggal pergi pemiliknya, lalu masuklah para penjahat ini. Atau misalkan ada yang berlibur, memarkirkan kendaraannya di suatu tempat lalu kendaraannya dicuri. Banyak modus untuk melakukan kejahatan, maka saya apresiasi kerja Dirkrimum dan jajarannya yang telah berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat atau harkamtibmas dengan menangkap ratusan pelaku kejahatan yang meresahkan warga ini,” tutur M Iqbal.