34 Ribu Kendaraan Kena Tilang ETLE di Jateng, Terbanyak di Solo

Semarang

Polda Jawa Tengah menilang 34.196 kendaraan selama 12 hari dengan Electronic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar terbanyak ada di Kota Surakarta atau Solo.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengatakan jumlah pelanggaran itu diketahui dalam periode 3 Januari sampai 15 Januari 2022. Rinciannya yaitu 33.780 pelanggaran motor dan 416 pelanggaran mobil.

“Rata-rata motor pelanggarannya tidak memakai helm dan bonceng tiga. Rata-rata mobil pelanggarannya mati STNK (nopol tidak diperpanjang) dan sabuk pengaman,” kata Agus lewat pesan singkat, Sabtu (15/1/2022).

Jumlah tersebut merupakan total dari 35 kabupaten/kota di Jateng. Saat ditanya terkait daerah paling banyak terpantau pelanggarannya, disebutkan Kota Solo menjadi yang tertinggi.

“Tertinggi Polresta Surakarta, total 1.890 sudah terkonfirmasi sejak tanggal 3 sampai 13 Januari,” ujarnya.

Pelanggaran tersebut terpantau lewat CCTV ETLE yang terpasang di sejumlah titik. Kemudian ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas.

“CCTV ETLE, helm (Kopek) dan handphone (Mobile Sigap),” jelasnya.

Dalam penilangan tersebut, Polda Jateng juga menggunakan aplikasi GoSigap yang sudah diluncurkan untuk mengirim dokumen klarifikasi ke alamat pelanggar.

“Dokumen klarifikasi terintegrasi dengan aplikasi sehingga proses penegakan hukum (Gakkum) lebih mudah dan dapat diakses oleh pelanggar dengan mudah,” tambahnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan terjaringnya pelanggar itu menjadi tertinggi ETLE Presisi se-Indonesia.

“Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan kelancaran lalu lintas,” kata Iqbal.

(rih/ahr)

Terima kasih telah membaca artikel

34 Ribu Kendaraan Kena Tilang ETLE di Jateng, Terbanyak di Solo