33 Napi Teroris Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur hingga Cipinang

Jakarta

Sebanyak 33 narapidana teroris (napiter) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan Rutan Cikeas ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas). Mereka menuju Lapas Gunung Sindur hingga Lapas Cipinang.

“Hari ini melaksanakan pemindahan terhadap 33 napiter yang ada di rutan Polda Metro Jaya dan rutan Cikeas. Di mana ke-33 ini sudah mendapatkan inkrah dari pengadilan sehingga mereka harus dipindahkan ke pemasyarakatan, di antaranya adalah Cipinang, Salemba, Karawang, Gunung Sindur, kemudian di Tasikmalaya dan Bekasi,” kata Dirjen Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono dalam tayangan YouTube BNPT seperti dilihat, Minggu (12/9/2021).

“Ke-33 memang sudah melalui tahapan penilaian, mereka dikategorikan napiter yang sudah dinyatakan setia kepada NKRI, sehingga mereka dalam kategori medium dan gloris,” lanjutnya.

Sebelum dipindahkan, Eddy menyebut para napiter telah menjalani serangkaian tes kesehatan. Sehingga mereka yang berangkat dalam kondisi sehat.

“Tentunya napiter ini sebelum berangkat melakukan cek kesehatan, cek rapid tes, kemudian diberikan makan dan minum sehingga mereka diharapkan ketika mereka sampai di lapas itu dalam keadaan sehat kembali seperti ketika berangkatnya,” kata dia.

Para napiter itu juga menjalani pengecekan barang-barang yang akan dibawa. Mereka dilarang membawa senjata tajam.

“Di dalam pelaksanaan pemindahan napiter ini kami melakukan prosedur, selain diperiksa kesehatannya juga dilakukan cek barang-barang bawaannya, mana yang boleh mana yang tidak boleh. Yang jelas mereka tidak boleh membawa senjata tajam dan barang-barang yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Eddy menyebut pemindahan ini adalah salah satu program deradikalisasi dari BNPT. Di dalam Lapas, para napiter ini akan menjalani program deradikalisasi sehingga akan setia kembali kepada NKRI.

“Sehingga deintifikasi dan penilaian kemudian rehabilitasi, reedukasi hingga sampai nantinya ketika di lapas mereka akan dikenakan tahapan deradikalisasi adalah reintegrasi sosial, di mana mereka akan kembali ke masyarakat dan diterima di masyarakat. Sehingga Insyaallah kami berkeyakinan bahwa mereka akan bisa jadi baik dan kembali ke pangkuan NKRI,” katanya.

(lir/rfs)

Terima kasih telah membaca artikel

33 Napi Teroris Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur hingga Cipinang