3 Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI

Jakarta

Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/12/2020).

“Ya benar,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika mengkonfirmasi kebenaran maklumat ini.

Pemerintah telah resmi melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI. Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12).

Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI. Adapun alasan pemerintah melarang FPI, di antaranya karena FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019. Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.

Poin-poin Maklumat Kapolri terkait larangan warga sebar dan pakai simbol FPI ada dihalaman berikutnya:

Terima kasih telah membaca artikel

3 Poin Maklumat Kapolri Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI