
3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul

Tiga orang petinggi PT Adonara Propertindo divonis 6 tahun hingga 7 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ketiganya terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dan telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152 miliar terkait pembelian tanah oleh PD Sarana Jaya di Munjul, Jakarta Timur untuk program hunian DP Rp 0.
Terima kasih telah membaca artikel
3 Petinggi PT Adonara Propertindo Divonis 6-7 Tahun Bui di Kasus Munjul
