3 Pemilih Hanya Diberi Satu Surat Suara, 1 TPS di Gorontalo Harus Coblos Ulang

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP dalam perkara PHPU Pileg 2024 di Gorontalo. MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) partai politik dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Telaga Biru, Gorontalo.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

“Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. MK meminta PSU digelar paling lama 21 hari usai putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo, untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” kata Suhartoyo.


ADVERTISEMENT

Dalam gugatannya, PDIP mendalilkan adanya perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, Telaga Biru, Gorontalo pada 14 Februari 2024. KPPS hanya memberikan satu surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada tiga pemilih.

KPPS beralasan tiga pemilih itu hanya terdaftar dalam DPK, sehingga tidak bisa melakukan pencoblosan untuk empat surat suara lainnya. PDIP berpendapat jika pelanggaran yang dilakukan KPPS itu, mempengaruhi perolehan kursinya.

Berdasarkan pertimbangan, MK menemukan fakta jika terdapat saran perbaikan dari Bawaslu untuk PSU di TPS 02 Desa Tuladenggi. Namun, KPU tidak melaksanakan saran Bawaslu untuk menggelar PSU di TPS tersebut.

KPU berpandangan jika tiga pemilih itu hanya masuk ke dalam DPK dan tidak berada di DPT, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan PSU. Padahal, pada faktanya, ketiga pemilih itu memiliki KTP-el beralamat di Desa Tuladenggi.

“Dengan demikian, alasan Termohon, in casu KPU Kabupaten Gorontalo, yang tidak menjalankan saran Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 002 Desa Tuladenggi dengan alasan tidak terpenuhinya syarat terhadap pemilih yang menyebabkan terjadinya pemungutan suara ulang yakni pemilih tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan surat suara di TPS, menurut Mahkamah adalah alasan yang tidak berdasar dan tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani.

“Apalagi Termohon sendiri mengakui dalam Suratnya Nomor 99/PL.01.8-SD/7501/2024 bahwa berdasarkan penelitian dan pencermatan KPU Kabupaten Gorontalo, ketiga orang pemilih yang dimaksud memiliki KTP-el beralamat di Desa Tuladenggi sehingga sudah seharusnya ketiga pemilih tersebut mendapatkan surat suara dan berhak memilih dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di TPS 02 Desa Tuladenggi,” imbuh dia.

(amw/zap)

Terima kasih telah membaca artikel

3 Pemilih Hanya Diberi Satu Surat Suara, 1 TPS di Gorontalo Harus Coblos Ulang