3 Jenderal di Sengkarut Penanganan Kasus Brigadir Yoshua

Jakarta

Kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak baru. Tiga jenderal polisi yang berada dalam pusaran kasus Brigadir J dicopot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tiga jenderal yang dimaksud ada di lingkungan Propam Polri yaitu Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. Ketiganya kini telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri.

Mutasi ketiga jenderal itu tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022 yang diteken Kapolri pada Kamis (4/8/2022).


Dugaan Hambat Kasus Brigadir J

Dalam jumpa pers, Kapolri menyampaikan alasan melakukan mutasi besar-besaran di internal Polri. Dia ingin penanganan kasus Brigadir J berjalan baik.

“Saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik dan saya yakin Timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri.

Kapolri mengatakan inspektorat khusus (irsus) telah memeriksa 25 personel Polri yang diduga menghambat penanganan kasus Brigadir J. 25 Personel Polri itu terdiri dari kesatuan Propam, Bareskrim, Polda hingga Polres.

Para personel polisi itu juga bakal menjalani proses etik. Selain itu, Kapolri membuka kemungkinan pengusutan proses pidana terhadap personel Polri yang menghambat penanganan perkara.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” ucap Kapolri.

Barang Bukti Rusak dan Hilang

Penjelasan mengenai penanganan kasus Brigadir J juga disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Agus mengungkap kendala pengusutan gegara barang bukti yang dirusak dan dihilangkan.

“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini,” kata Agus dalam jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8).

Timsus Polri bakal melakukan evaluasi terkait kasus Brigadir J yang pernah ditangani di Polda Metro dan Polres Jakarta Selatan. Timsus akan mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.

“Kami dari Timsus, di samping sebagai Kabareskrim, saya juga masuk sebagai timsus juga mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi, limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Agus saat konpers.

Agus memastikan tim khusus akan bekerja profesional. Tim khusus berjanji akan membuat kasus ini terang benderang sesuai dengan arahan Jenderal Listyo.

“Hal ini adalah untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat seterang-terangnya, sehingga siapa pun yang turut serta, atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” tegasnya.

Simak halaman selanjutnya Irjen

Terima kasih telah membaca artikel

3 Jenderal di Sengkarut Penanganan Kasus Brigadir Yoshua