3 Catatan Inspektorat DKI untuk PNS Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan

Jakarta

Ngabila Salama, pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta itu baru-baru ini menjadi sorotan setelah memamerkan gaji Rp 34 juta tiap bulan hingga berujung dipanggil Inspektorat DKI. Ini beberapa catatan Inspektorat untuk Ngabila.

Dirangkum detikcom, Rabu (24/5/2023), Dokter Ngabila Salama merupakan Kasi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta. Kasus ini menuai sorotan mulanya saat Ngabila mengunggah cuitan di akun Twitter pribadinya.

PNS Dinkes DKI Jakarta itu merespons suatu pembicaraan dan menyebut gajinya mencapai puluhan juta meski bukan kalangan pejabat. Cuitan Ngabila lantas menuai banyak kritik dan berujung permintaan maaf.


Ngabila lalu angkat bicara setelah cuitannya mendapatkan kritik tajam masyarakat. Melalui akun Twitter pribadinya, Ngabila menyampaikan permintaan maaf.

“Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan. Juga instansi saya atas perbuat yang tidak bijak tersebut,” cuit Ngabila seperti dilihat, Sabtu (20/5). detikcom telah mendapatkan izin dari Ngabila untuk mengutip cuitannya.

detikcom telah menghubungi Ngabila perihal cuitan Rp 34 juta tersebut. Dia menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ngabila memiliki kekayaan Rp 73.188.080. Data itu merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 milik Ngabila.

Ngabila pun akhirnya dipanggil Inspektorat pada hari ini, Rabu (24/5). Ngabila hadir memenuhi panggilan Inspektorat.

Pemeriksaan digelar secara tertutup di kantor Inspektorat DKI Jakarta, Blok G Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dari jam 08.00 sampai selesai. Sekarang masih proses, belum selesai,” kata Syaefuloh.

Berikut ini catatan-catatan Inspektorat DKI:

1. Usut Motif

Syaefuloh mengatakan pihaknya akan mendalami motif Ngabila memamerkan gaji PNS di media sosial. Di samping itu, Inspektorat menelusuri kebenaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022, yang berjumlah Rp 73 juta.

“Tentu yang kita dalami adalah apa benar mengenai ungkapan beliau kemudian motifnya kenapa, ya kira-kira begitu,” jelasnya.

“Tentu terkait sanksi nanti kita lihat hasil dari pemeriksaan dari tim. Sekarang timnya sedang berlangsung dan mudah-mudahan saya bisa segera melihat hasilnya untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Mengenai pengenaan sanksi tentu kita hati-hati sesuai dengan fakta di lapangan,” sambungnya.

Baca halaman selanjutnya soal Inspektorat minta Ngabila lapor harta apa adanya.

Simak juga ‘Saat Sekda Jatim Tak Hadir Klarifikasi LHKPN, KPK Jadwalkan Ulang’:

Cek Video di 20 Detik(.)com

Terima kasih telah membaca artikel

3 Catatan Inspektorat DKI untuk PNS Pamer Gaji Rp 34 Juta Sebulan