2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 Tahun dan 3 Tahun Bui

2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 Tahun dan 3 Tahun Bui

Serang

Majelis Hakim Tipikor Serang menyatakan 2 terdakwa korupsi Bank Banten bersalah melakukan korupsi dalam pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Terdakwa adalah eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubtoro dan direktur PT HNM Rasyid Samsudin.

Dalam putusan yang dibacakan bergantian, keduanya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Satyavadin dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” vonis Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra, Serang, Rabu (25/1/2023).


Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dalam pencairan KMK dan KI ke PT HNM Rp 61 miliar lebih pada 2017 itu telah merugikan Bank Banten. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan.

Sementara, direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 11 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Ia juga dinilai bersalah melakukan korupsi atas kredit yang diterima dari Bank Banten.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 350 juta,” vonis Majelis Hakim yang dipimpin Dedy Adi Saputra.

Terdakwa juga dihukum dengan uang pengganti RP 58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita atau jika tidak mencukupi diganti pidana selama 5 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim anggota Novalinda Ariyanti mengatakan majelis tidak sepakat dengan perhitungan kerugian negara senilai Rp 186,5 miliar. Perhitungan kerugian ini dilakukan oleh akuntan publik dengan cara menghitung hilangnya sisa tagihan pokok, jumlah bunga berjalan, denda tunggakan pokok cicilan dalam pemberian KMK dan KI ke PT HNM.

Majelis hakim menilai perhitungan itu tidak menjelaskan sampai batas waktu kapan perhitungan itu ditentukan. Sedangkan PT HNM telah mengalami kolektibilitas 5 untuk KMK dan KI. Majelis menilai bahwa kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp 58,1 miliar.

“Majelis tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara oleh akuntan publik, akibat perbuatan terdakwa Satyavadin dan Rasyid telah merugikan negara Rp 58,1 miliar, kerugian itu adalah penjumlahan penjumlahan dari pokok dan bunga yang dilakukan Rasyid Samsudin,” katanya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa. JPU pada tuntutannya meminta majelis menghukum Satyavadin 15 tahun penjara. Sedangkan Rasyid Samsudin dituntut 18 tahun penjara dan dituntut uang pengganti Rp 186,5 miliar dan jika tidak dibayar dipidana selama 10 tahun.

Atas putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa mengaku masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk dengan sikap jaksa penuntut umum.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU Dipiria.

(bri/lir)

Terima kasih telah membaca artikel

2 Terdakwa Korupsi Bank Banten Divonis 11 Tahun dan 3 Tahun Bui