2 Pencuri Belasan Bunga Hias di Binjai Sumut Ditangkap

Binjai

Polsek Binjai Utara menangkap dua perempuan di Binjai, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya dibekuk lantaran diduga sebagai penadah dan pencuri bunga hias hingga korban merugi jutaan rupiah.

“Polsek Binjai Utara amankan 2 orang pencuri bunga,” kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Junaidi mengatakan pada hari Selasa (22/2), telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 14 pot tanaman bunga hias jenis Aglonema milik salah seorang warga berinisial AN (47) di Jalan AR Hakim, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Binjai. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000. Korban pun kemudian melaporkan ke Polsek Binjai Utara.

Selanjutnya, pada Selasa (1/3) petugas melakukan penyelidikan di TKP dan dari petunjuk CCTV petugas mengetahui ciri-ciri pelaku. Petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial AFN (42) warga Binjai Timur yang berperan sebagai pelaku yang mengambil bunga hias di TKP. AFN diamankan di Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian, seorangnya lagi berinisial M warga Deli Serdang yang berperan sebagai pembeli bunga tersebut. Dia diamankan di kediamannya bersama empat pot bunga jenis aglonema.

“Dari hasil keterangan pelaku AFN, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan dapat mengamankan M di kediamannya bersama 4 pot bunga jenis Aglonema,” ujar Junaidi.

Junaidi menuturkan dua perempuan itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e dari KUHP dan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 dari KUHP.

(dhm/dhn)

Terima kasih telah membaca artikel

2 Pencuri Belasan Bunga Hias di Binjai Sumut Ditangkap