
2 Pemuda di Jakbar Nekat Curi Spion Mobil demi Narkoba

Jakarta –
Dua orang pelaku pencurian spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat, diringkus polisi. Salah satu pelaku, CH (20) telah melakukan pencurian sebanyak 17 kali.
Satu pelaku lainnya yakni M berusia 16 tahun. Keduanya ditangkap pada Senin (15/11) di dua lokasi berbeda.
“Dari hasil interogasi kedua tersangka, tersangka mengakui bahwa menjual barang hasil kejahatan berupa spion mobil ke penadah yang berada di Sawah Besar, Jakarta pusat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Faruk di Jakarta Barat, Senin (16/11/2021).
Faruk menjelaskan tersangka berinisial CH telah melakukan pencurian spion mobil hingga 17 kali. Di mana 10 pencurian dilakukan di luar Tambora dan sisanya dilakukan di wilayah Tambora.
“Selain itu CH juga mengaku sudah mencuri 10 HP dan 1 unit roda dua,” sambungnya.
Usai lakukan pencurian, spion tersebut dijual senilai Rp 600 ribu untuk setiap spionnya. Namun, menurut pengakuan kedua tersangka spion hasil pencurian dijual dengan harga bervariasi tergantung jenis spion mobil yang dicurinya.
Hasil Pencurian untuk Beli Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil tes urine kedua tersangka didapati ternyata keduanya positif menggunakan narkoba.
“Tersangka dengan inisial M positif ganja dan tersangka dengan inisial CH itu positif sabu atau methamphetamine,” kata Faruk.
Faruk menambahkan, hasil menjual spion curian itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba.
“Selanjutnya kita dalami, apakah hasil kejahatan itu dipergunakan untuk apa. Dari hasil interogasi bahwa kejahatan itu dipergunakan untuk membeli narkotika dan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.
“Untuk perbuatan kedua tersangka, kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
(ain/mea)
2 Pemuda di Jakbar Nekat Curi Spion Mobil demi Narkoba
