2 Organisasi Terlarang di Era Jokowi: HTI dan FPI

Jakarta

Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah ada dua organisasi yang telah dilarang berkegiatan. Sebelum Front Pembela Islam (FPI), sudah ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang lebih dulu.

HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan HTI dibubarkan. Pengumuman ini langsung disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Dalam penjelasan pada Perppu nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi dasar pencabutan badan hukum HTI, disebutkan bahwa pencabutan badan hukum berarti pembubaran ormas tersebut. Hal itu merujuk pada Pasal 61 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf b.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika itu menyebut tidak menerima peringatan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Daulat P Silitonga mengatakan peringatan tidak diberikan karena pemerintah menganggap telah mengantongi cukup bukti bahwa HTI menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

“Karena telah bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data sudah dikumpulkan, itu langsung bisa dicabut tanpa perlu peringatan. Yang dimaksud ajaran itu yang bertujuan untuk mengganti Pancasila. Kalau sudah masuk wilayah itu, nyangkut ideologi itu bisa langsung dicabut,” ungkap Daulat di Galeri Nasional, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Daulat menjelaskan dalam AD/ART-nya HTI mencantumkan Pancasila sebagai ideologi. Namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila.

HTI lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, pada akhirnya PTUN memutuskan mengesahkan pembubaran HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

“Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Menurut majelis, gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT tersebut didaftarkan pada 13 Oktober 2017. Dalam perkara ini, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Adapun gugatan HTI ialah meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Sejak saat itu itu, simbol hingga ajaran HTI dilarang disebarkan.

Selanjutnya, hari ini, 30 Desember 2020, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang dilarang.

Terima kasih telah membaca artikel

2 Organisasi Terlarang di Era Jokowi: HTI dan FPI