Shopee Affiliates Program

2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial

Medan

Universitas Sumatera Utara (USU) kembali jadi sorotan. Bukan karena prestasi, tapi gegara ulah oknum dosennya di media sosial.

Setidaknya, ada dua kali USU disorot gara-gara tulisan oknum dosennya di media sosial. Pertama, USU jadi sorotan setelah oknum dosennya, Himma Dewiyana Lubis, terjerat kasus dugaan hoax ‘bom Surabaya pengalihan isu’.

Meski akhirnya dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA), kasus Himma ini sempat bikin geger. Kasus ini berawal dari komentar Himma atas peristiwa terorisme, yakni bom yang diledakkan di sejumlah gereja di Surabaya, 13 Mei 2018. Saat itu, ada 25 orang korban tewas akibat bom.

Ledakan tersebut terjadi saat suasana menjelang Pilpres 2019. Tagar #2019GantiPresiden pun sedang ramai menjadi pembahasan di media sosial. Himma kemudian menulis di akun Facebook-nya, yang isinya:

Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden

Himma ditangkap polisi gara-gara status Facebook itu. Aparatur sipil negara (ASN) itu kemudian dicopot sementara dari jabatan kepala arsip USU. Himma ditahan dan menjalani rangkaian persidangan.

Persidangan terus berjalan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Surabaya dan menjatuhkan hukuman percobaan, yaitu pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Kasus berlanjut ke tingkat banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

Himma tak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata Mahkamah Agung?

“Putusan bebas,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (17/12/2020).

Salah satu pertimbangan MA adalah posting-an Himma tidak dapat diartikan/dimaknai sebagai berita, informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

“Kata-kalimat #2019GantiPresiden dalam suatu negara demokrasi adalah sah-sah saja dan merupakan hak konstitusional setiap warga masyarakat. Kata-kalimat #2019GantiPresiden masih sesuai dengan konteksnya, yaitu tepat pada tahun 2019 akan ada ajang pesta demokrasi pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden,” demikian pertimbangan majelis.

USU pun menyambut baik putusan bebas dari MA tersebut. Himma segera bertugas lagi seperti sebelum kasus terjadi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

2 Kali USU Jadi Sorotan Gegara Ulah Dosen di Media Sosial