2 Bulan Buron, Pria Bakar Tetangga di Jakbar Ditangkap Polisi!

Jakarta

Polisi menangkap pria inisial TB yang membakar hidup-hidup tetangganya, Mulyono (40) di Cengkareng, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Pelaku ditangkap setelah 2 bulan melarikan diri.

“Benar, kami baru saja menangkap tersangka yang membakar tetangganya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangan kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

TB ditangkap di tempat persembunyiannya di Cibaliyung, Banten pada Senin (31/5/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali Akbar serta Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Avrilendy.

AKP Dimitri menambahkan, tersangka TB bersembunyi di Cibaliyung selama 2 bulan setelah membakar korban. TB tidak melawan saat ditangkap polisi.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan TB. Polres Metro Jakarta Barat akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan tersangka dalam waktu dekat.

“Nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo,” tuturnya.

Simak di halaman selanjutnya, motif pelaku bakar tetangga

Terima kasih telah membaca artikel

2 Bulan Buron, Pria Bakar Tetangga di Jakbar Ditangkap Polisi!